Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Roger Danuarta

Penulis: Renata Angelica

Diperbarui: Diterbitkan:

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Roger Danuarta Roger Danuarta Foto: KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi memberi keterangan resmi terkait penangkapan Roger Danuarta yang didapati tengah mengkonsumsi narkoba. Diakuinya, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (16/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Jadi tadi malam pukul 23.10 di jalan Kayu Putih Tengah Kelurahan Pulogadung. Masyarakat melaporkan kepada anggota kita bahwa ada kendaraan yang berhenti di tengah jalan mobil Mercy bernopol B 368 RY," jelas Mulyadi saat jumpa pers di Polsek Pulogadung, Senin (17/2).

Roger Danuarta Foto: KapanLagi.comRoger Danuarta Foto: KapanLagi.com



Saat itu Roger didapati tengah tertidur di dalam mobil dalam kondisi jarum suntik yang masih tertancap di lengannya.
"Kita nggak terlalu lama nangani. Di dalam itu ada seorang laki-laki sedang tertidur, begitu dibuka, ditemukan jarum suntik yang masih tertancap di lengan kanan," jelasnya.
Atas kejadian itu, diakuinya, Roger terancam UU Narkotikan No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasalnya 111, 112, pasal 127 UU No.35 tahu 2009. Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Itu yang bisa kita sampaikan," tukasnya.


 

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/tov/rea/rth)

Rekomendasi
Trending