Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Roger Danuarta
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi memberi keterangan resmi terkait penangkapan Roger Danuarta yang didapati tengah mengkonsumsi narkoba. Diakuinya, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (16/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Jadi tadi malam pukul 23.10 di jalan Kayu Putih Tengah Kelurahan Pulogadung. Masyarakat melaporkan kepada anggota kita bahwa ada kendaraan yang berhenti di tengah jalan mobil Mercy bernopol B 368 RY," jelas Mulyadi saat jumpa pers di Polsek Pulogadung, Senin (17/2).

Berita Roger Danuarta Lainnya:
Saat itu Roger didapati tengah tertidur di dalam mobil dalam kondisi jarum suntik yang masih tertancap di lengannya.
"Kita nggak terlalu lama nangani. Di dalam itu ada seorang laki-laki sedang tertidur, begitu dibuka, ditemukan jarum suntik yang masih tertancap di lengan kanan," jelasnya.
Atas kejadian itu, diakuinya, Roger terancam UU Narkotikan No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasalnya 111, 112, pasal 127 UU No.35 tahu 2009. Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Itu yang bisa kita sampaikan," tukasnya.
Simak Juga Yang Menarik:
Jawaban Guru Paling Kocak di Lembar Ujian, Asli Bikin Ngakak!
Barang Fashion Paling Aneh Yang Pernah Ada, Mau Coba?
Momen Manis Dhani Temani Safeea Main Sepeda Antik
Lucunya Safeea Saat Ngemall Bareng Dhani - Super Menggemaskan!
Intip Gaya Klasik Elegan Maia Estianty - Anggun dan Berkelas
Nikita Mirzani Kembali Jalani Sulam Alis, Makin Cantik?
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tov/rea/rth)
Renata Angelica
Advertisement