Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sudah Kantongi Surat Pindah Nikah

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sudah Kantongi Surat Pindah Nikah Raffi Ahmad © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Kamis, 4 September silam, Raffi Ahmad telah mengantongi surat numpang nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Surat itu kemudian dilimpahkan ke KUA Kebayoran Baru, tempat berlangsung pernikahannya dengan Nagita Slavina digelar.


Namun hingga kini Petugas KUA Kebayoran Baru belum menerima berkas yang diajukan Raffi tersebut. Mereka berharap nantinya kedua mempelai langsung yang datang sendiri mendaftarkan pernikahan.


"Mungkin suratnya masih di keluarga. Lebih baik kedua mempelai langsung mendaftarkan. Jadi wajib datang kedua mempelai dan wali nikahnya, karena kami akan memeriksa kedua mempelai, dokumen mereka dan wali nikahnya," kata Kepala KUA Kebayoran Baru, TB Zamroni, S.Ag, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/9).


Melly Goeslaw, Amy Qanita, Raffi Ahmad, Nagita Slavina  © Melly_GoeslawMelly Goeslaw, Amy Qanita, Raffi Ahmad, Nagita Slavina © Melly_Goeslaw


Raffi masih mempunyai banyak waktu untuk mendaftar, mengingat akad pernikahan mereka baru akan digelar pada 17 Oktober mendatang. Apalagi aturannya berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, calon mempelai wajib melaporkan pernikahannya 10 hari sebelum acara digelar.


"Masih sangat panjang, paling tidak awal Oktober masih bisa didaftarkan. Boleh kurang dari 10 hari, asalkan mendapatkan dispensasi dari camat," kata Zamroni.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/tov/dar)

Rekomendasi
Trending