Sebut Lambang Sila ke-5 Bebek Nungging, Zaskia Gotik Minta Maaf
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sejak kemarin, Selasa (15/3) pedangdut Zaskia Gotik dihujat habis-habisan oleh netizen lantaran wanita yang akrab disapa Neng itu dianggap menghina negara Republik Indonesia. Ia juga disebut sudah melecehkan sila ke-lima negara ini dan membuatnya jadi bulan-bulanan di dunia maya.
Awalnya, pedangdut 25 tahun itu hadir di acara Dahsyat bersama dua sahabatnya Ayu Ting Ting dan Julia Perez. Dalam acara tersebut ada satu segmen Cerdas Cermat yang mana Jupe, Zaskia Gotik, dan Ayu Ting Ting diberi pertanyaan oleh Deny Cagur.
Sekitar dua pertanyaan dilontarkan oleh Deny Cagur kepada ketiga wanita seksi tersebut. Salah satunya tanggal berapakah Hari Proklamasi Indonesia. Jupe dan Ayu menjawab dengan benar, yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Namun, mantan kekasih Vicky Prasetyo itu menjawab Setelah adzan subuh, tanggal 32 Agustus.
Bukan hanya satu pertanyaan saja, di pertanyaan kedua, ketika Deny Cagur memberikan pertanyaan lambang sila kelima dari Pancasila, lagi-lagi wanita asal Bekasi itu menjawab dengan asal. Padahal, Jupe dan Ayu menjawab dengan benar, yaitu Padi dan Kapas. Tetapi, Zaskia menjawab bahwa sila ke-lima adalah Bebek Nungging.
Atas candaannya itu, Zaskia pun langsung dihujat. Kini ia meminta maaf kepada masyarakat luas dan mengaku tak ada niatan untuk menghina Tanah Air.
"Neng di sini mau klarifikasi dan mau minta maaf. Neng tidak ada niat sama sekali untuk menghina," kata Zaskia, saat ditemui di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (16/3).
Zaskia minta maaf karena sudah hina lambang dan hari proklamasi Indonesia ©KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Pelantun Satu Jam Saja itu pun berharap masyarakat luas bisa membukakan pintu maaf sebesar-besarnya. Ia benar-benar meminta maaf atas apa yang sudah ia lakukan di acara televisi.
"Mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya," katanya.
Kata-kata yang dilontarkan Zaskia Gotik bisa disebut sebagai penghinaan kepada negara dan bisa berbuntut ke jalur hukum. Pasalnya, larangan menghina negara dan lambangnya itu sudah diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta," demikian bunyi pasal tersebut.
Akankah kasus ini berbuntut ke jalur hukum?
Awalnya, pedangdut 25 tahun itu hadir di acara Dahsyat bersama dua sahabatnya Ayu Ting Ting dan Julia Perez. Dalam acara tersebut ada satu segmen Cerdas Cermat yang mana Jupe, Zaskia Gotik, dan Ayu Ting Ting diberi pertanyaan oleh Deny Cagur.
Sekitar dua pertanyaan dilontarkan oleh Deny Cagur kepada ketiga wanita seksi tersebut. Salah satunya tanggal berapakah Hari Proklamasi Indonesia. Jupe dan Ayu menjawab dengan benar, yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Namun, mantan kekasih Vicky Prasetyo itu menjawab Setelah adzan subuh, tanggal 32 Agustus.
Bukan hanya satu pertanyaan saja, di pertanyaan kedua, ketika Deny Cagur memberikan pertanyaan lambang sila kelima dari Pancasila, lagi-lagi wanita asal Bekasi itu menjawab dengan asal. Padahal, Jupe dan Ayu menjawab dengan benar, yaitu Padi dan Kapas. Tetapi, Zaskia menjawab bahwa sila ke-lima adalah Bebek Nungging.
Atas candaannya itu, Zaskia pun langsung dihujat. Kini ia meminta maaf kepada masyarakat luas dan mengaku tak ada niatan untuk menghina Tanah Air.
"Neng di sini mau klarifikasi dan mau minta maaf. Neng tidak ada niat sama sekali untuk menghina," kata Zaskia, saat ditemui di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (16/3).

Pelantun Satu Jam Saja itu pun berharap masyarakat luas bisa membukakan pintu maaf sebesar-besarnya. Ia benar-benar meminta maaf atas apa yang sudah ia lakukan di acara televisi.
"Mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya," katanya.
Kata-kata yang dilontarkan Zaskia Gotik bisa disebut sebagai penghinaan kepada negara dan bisa berbuntut ke jalur hukum. Pasalnya, larangan menghina negara dan lambangnya itu sudah diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta," demikian bunyi pasal tersebut.
Akankah kasus ini berbuntut ke jalur hukum?
Yang Ini Juga Tak Kalah Hot!!!
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/far/aal/phi)
Reporter:
Fikri Alfi Rosyadi
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement