Restitusi Belum Tuntas, David Ozora Pertimbangkan Gugatan Perdata
Tim kuasa hukum David Ozora membuka kemungkinan menempuh jalur perdata karena restitusi dari Mario Dandy Satriyo belum dibayarkan sepenuhnya. Pernyataan keluarga David itu disampaikan di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10).
Kewajiban restitusi telah ditetapkan dalam putusan pengadilan tahun 2023 dan dikuatkan melalui putusan kasasi 2024, namun hingga kini hak David sebagai korban penganiayaan berat belum terpenuhi penuh.
Kuasa hukum David, Oya Abdul Malik, menjelaskan pembayaran sejauh ini hanya berasal dari lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy yang disita sebagai barang bukti. Hasil lelang tersebut telah dikembalikan kepada David dan mengurangi total nilai restitusi yang harus dipenuhi.
Dari nilai restitusi sekitar Rp25 miliar, kini masih tersisa kurang lebih Rp24 miliar. Oya menyebut kondisi ini sudah berlangsung selama dua tahun. "Kenapa saya bilang belum terpenuhi sepenuhnya? Ada yang sudah dibayarkan itu melalui lelang mobil yang disita pada saat itu, Rubicon. Hasil lelangnya sudah dikembalikan kepada David mengurangi total restitusi sebesar Rp25.140.161.900. Sehingga masih ada sisa kurang lebih Rp24 miliar. Yang sekarang sudah berjalan dua tahun, David belum menerima haknya untuk restitusi itu. Gitu," ucap Oya Abdul Malik.
Apabila kewajiban restitusi tak juga dipenuhi, tim hukum David membuka opsi menempuh jalur perdata.Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal uang.
Oya menekankan yang dicari adalah pertanggungjawaban atas dampak penganiayaan yang mengubah masa depan David. "Pokoknya gini prinsipnya mesti dipertegas bahwa dalam hal ini bukan seperti tadi yang disampaikan oleh David, bukan materinya yang dikejar, tapi lebih ke pertanggungjawabannya atas hilangnya masa depan. Mungkin angka itu enggak bisa ngebeli juga atas masa depannya yang hilang gitu kan," ucap Oya.
David yang hadir langsung mengaku memilih bersikap tenang dan percaya pada proses hukum di Indonesia. "Kita santai karena kita percaya nih dengan hukum di Indonesia, yang pada akhirnya ya masuk angin juga gitu. Jadi, gimana ya? Kan waktu itu si Rafael Alun pernah bilang kalau misalnya si Mario Dandy ini sudah dewasa dan sudah berkewajiban untuk membayar restitusi dari hartanya sendiri gitu. Dan dia enggak mau ikut campur, si Rafael Alun, karena Mario Dandy ini udah dewasa," kata David Ozora.