
Mantan OB Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Kasus Dugaan Penggelapan Laporan Inul Daratista Berlanjut
Diperbarui: Diterbitkan:

Inul Daratista © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Leon Tada, terdakwa dalam laporan yang diajukan oleh pedangdut Inul Daratista, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Leon Tada dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Maryono, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah resmi disampaikan dalam persidangan. “Tuntutan sudah dibacakan, dua tahun enam bulan. Nah, itu tuntutan dari Pak Jaksa,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/11/2024).
Setelah pembacaan tuntutan, Leon Tada diberikan hak untuk menyampaikan pembelaannya. Sidang lanjutan dengan agenda tersebut dijadwalkan pada minggu depan.
Advertisement
1. Musyawarahkan Vonis
Inul Daratista © instagram.com/inul.d
"Jadi, karena Pak Jaksa sudah membaca tuntutan, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Nanti diagendakan minggu depan, tanggal 3 Desember," lanjut Maryono.
Maryono juga menambahkan bahwa jika terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis, JPU akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Setelah itu, majelis hakim akan bermusyawarah untuk menentukan vonis.
"Setelah itu, baru dimusyawarahkan untuk vonisnya," terangnya.
Saat ditanya soal dasar tuntutan, Maryono menjelaskan bahwa kerugian yang dialami oleh PT Vista Mitra Indonesia menjadi salah satu faktor yang memberatkan. "Yang jelas kerugian itu dialami PT Vista Mitra Indonesia sebesar Rp136 juta, seharga mobil itu. Itu yang memberatkan," ungkapnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Ada Faktor yang Meringankan
Namun, Maryono juga mengungkapkan adanya faktor yang meringankan tuntutan terhadap Leon Tada. "Yang meringankan sih biasanya karena terdakwa terus terang dan sebagainya, jadi dituntut dua tahun enam bulan," katanya.
Mengenai pendampingan hukum, Maryono menjelaskan bahwa dalam pasal dakwaan, Leon Tada tidak diwajibkan memiliki penasihat hukum.
"Sebetulnya pasal dakwaan sendiri tidak mewajibkan didampingi. Tapi dia bisa menggunakan penasihat hukum. Ancaman lima tahun, jadi tidak wajib didampingi," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Inul Daratista atas dugaan penggelapan yang menyebabkan kerugian cukup besar hingga ratusan juta.
Ikuti terus update terbaru tentang Inul Daratista dan artis-artis lainnya hanya di KapanLagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Advertisement