Cara Mengurus Sertifikat Halal: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Cara Mengurus Sertifikat Halal: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Kewajiban Setelah Mendapatkan Sertifikat Halal (h)

Kapanlagi.com - Sertifikat halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Banyak pelaku usaha yang masih bingung tentang cara mengurus sertifikat halal dengan benar.

Kabar baiknya, proses pengurusan sertifikat halal saat ini sudah sangat mudah dan dapat dilakukan secara online. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyederhanakan prosedur sertifikasi halal. Bahkan untuk usaha mikro dan kecil, tersedia program sertifikasi halal gratis.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus sertifikat halal mulai dari persiapan dokumen, proses pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026, dan BPJPH menghimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.

1. Cara Mengurus Sertifikat Halal Melalui Sistem Online SIHALAL

Cara Mengurus Sertifikat Halal Melalui Sistem Online SIHALAL (c) Ilustrasi AI

Langkah pertama dalam cara mengurus sertifikat halal adalah melalui sistem online SIHALAL. Sistem ini memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal dari mana saja tanpa harus datang ke kantor BPJPH. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya.

  1. Membuat Akun SIHALAL: Akses website SiHalal https://ptsp.halal.go.id, lalu pilih create an account. Jika Anda sudah pernah daftar, silahkan langsung masukkan username dan password Anda, lalu klik login. Pada saat membuat akun, pilih Type of User "Pelaku Usaha", lalu masukkan nama, email dan password.

  2. Melengkapi Profil Usaha: Setelah berhasil membuat akun, lengkapi data profil usaha Anda termasuk data penanggung jawab, aspek legal seperti NPWP dan NIB, serta data pabrik atau lokasi produksi.

  3. Mengisi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran sertifikasi halal secara lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi usaha Anda.

  4. Mengunggah Dokumen Persyaratan: Upload semua dokumen yang diperlukan dalam format digital. Pastikan dokumen jelas dan dapat dibaca dengan baik.

  5. Memilih Skema Sertifikasi: Pilih skema sertifikasi yang sesuai dengan jenis usaha Anda, apakah reguler atau self declare untuk UMK.

Proses pendaftaran melalui SIHALAL ini sangat praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Sistem ini juga transparan sehingga Anda dapat memantau status permohonan sertifikasi halal Anda secara real-time.

2. Cara Mengurus Sertifikat Halal dengan Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Cara Mengurus Sertifikat Halal dengan Menyiapkan Dokumen Persyaratan (c) Ilustrasi AI

Sebelum memulai proses cara mengurus sertifikat halal, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk memperlancar proses sertifikasi. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. NIB dapat didaftarkan melalui sistem OSS di www.oss.go.id.

  2. Surat Permohonan Sertifikasi Halal: Buat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada BPJPH. Surat ini harus diunggah dalam format yang telah ditentukan.

  3. Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran yang tersedia di sistem SIHALAL dengan data yang lengkap dan akurat.

  4. Data Produk dan Bahan: Lampirkan informasi mengenai bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan dalam proses pengolahan produk. Untuk bahan yang berasal dari alam serta tidak melewati proses pengolahan tidak perlu menggunakan sertifikat halal.

  5. Dokumen Penyelia Halal: Untuk usaha menengah dan besar, diperlukan dokumen penyelia halal yang mencakup KTP, daftar riwayat hidup, dan sertifikat pelatihan penyelia halal.

  6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjelaskan sistem manajemen yang diterapkan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap dan sesuai format yang diminta. Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses sertifikasi tertunda atau bahkan ditolak.

3. Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis untuk Usaha Mikro dan Kecil

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare. Ini adalah salah satu kemudahan dalam cara mengurus sertifikat halal bagi UMK. Program ini sangat membantu UMK yang memiliki keterbatasan dana.

  1. Memastikan Kriteria UMK Terpenuhi: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya, tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram, dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.

  2. Mendaftar Melalui SIHALAL: Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dari mana saja melalui aplikasi PUSAKA Kemenag atau melalui Sihalal lewat ptsp.halal.go.id.

  3. Memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H): Setelah mendaftar, pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi usaha Anda. P3H akan membantu proses verifikasi dan validasi kehalalan produk.

  4. Verifikasi Lapangan oleh P3H: P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan dan melakukan verifikasi serta validasi kehalalan produk Anda.

  5. Verifikasi oleh BPJPH: Hasil pendampingan dari P3H akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJPH, kemudian BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

  6. Sidang Fatwa: Hasil pendampingan akan dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.

  7. Penerbitan Sertifikat Halal: Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui SIHALAL.

Kuota yang disediakan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah untuk memperkuat sektor UMK.

4. Cara Mengurus Sertifikat Halal Melalui Skema Reguler

Cara Mengurus Sertifikat Halal Melalui Skema Reguler  (c) Ilustrasi AI

Untuk produk yang memerlukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut, cara mengurus sertifikat halal dilakukan melalui skema reguler. Skema ini melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam proses audit dan pemeriksaan produk.

  1. Mengajukan Permohonan ke BPJPH: Ajukan permohonan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL dengan melengkapi semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

  2. Pemeriksaan Dokumen oleh BPJPH: BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja. BPJPH akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan.

  3. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Setelah dokumen diverifikasi, pilih LPH yang akan melakukan pemeriksaan kehalalan produk Anda. LPH memiliki auditor halal yang kompeten dalam melakukan audit.

  4. Audit Halal oleh LPH: LPH akan melakukan audit yang mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, fasilitas produksi, hingga distribusi produk. Audit ini memastikan seluruh aspek produksi memenuhi standar halal.

  5. Pengujian Laboratorium: Jika diperlukan, produk akan diuji di laboratorium untuk memastikan tidak ada kandungan bahan haram atau najis.

  6. Sidang Fatwa MUI: Hasil audit dari LPH akan diajukan ke sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk.

  7. Penerbitan Sertifikat Halal: Berdasarkan keputusan sidang fatwa halal dari MUI maka BPJPH akan melakukan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Proses sertifikasi halal hanya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja untuk skema reguler, tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas produk.

5. Cara Mengurus Sertifikat Halal dengan Memahami Biaya yang Diperlukan

Memahami struktur biaya adalah bagian penting dalam cara mengurus sertifikat halal. Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung skema dan skala usaha yang Anda jalankan.

  1. Biaya Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare): Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah. Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan. Program ini khusus untuk UMK yang memenuhi kriteria tertentu.

  2. Biaya Sertifikasi Halal Reguler untuk UMK: Melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tarif sertifikasi halal reguler bagi UMK adalah sebesar Rp650.000. Biaya tersebut terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000.

  3. Biaya Sertifikasi Halal untuk Usaha Menengah: Usaha Menengah: Rp. 5.000.000 – Rp. 21.125.000. Biaya ini sudah mencakup pemeriksaan dan audit yang lebih kompleks.

  4. Biaya Sertifikasi Halal untuk Usaha Besar: Usaha Besar: Rp. 12.500.000 – Rp. 21.125.000. Biaya ini disesuaikan dengan jumlah produk dan kompleksitas proses produksi.

  5. Biaya Tambahan: Perlu diperhatikan bahwa biaya di atas belum termasuk biaya uji laboratorium dan biaya akomodasi atau transportasi untuk pemeriksaan lapangan.

Struktur biaya yang jelas dan transparan ini memudahkan pelaku usaha dalam merencanakan anggaran untuk sertifikasi halal. Pemerintah juga menyediakan berbagai skema pembiayaan alternatif untuk membantu pelaku usaha.

6. Cara Mengurus Sertifikat Halal dengan Memilih Skema yang Tepat

Cara Mengurus Sertifikat Halal dengan Memilih Skema yang Tepat (c) Ilustrasi AI

Memilih skema sertifikasi yang tepat sangat penting dalam cara mengurus sertifikat halal. Ada dua skema utama yang tersedia, yaitu self declare dan reguler. Pemilihan skema yang tepat akan mempengaruhi proses dan biaya sertifikasi.

  1. Mengevaluasi Jenis Produk: Anda bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan cara self declare berdasarkan pernyataan pelaku usaha atau reguler yang melibatkan pemeriksaan serta pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Skema sertifikasi self declare cocok untuk produk berisiko rendah yang memiliki proses produksi sederhana dengan bahan halal, sedangkan skema reguler ditujukan untuk produk yang perlu diuji kehalalannya lebih lanjut.

  2. Menilai Kompleksitas Proses Produksi: Jika proses produksi Anda sederhana dan menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan halal, skema self declare bisa menjadi pilihan. Namun jika proses produksi kompleks atau menggunakan bahan yang perlu pengujian, pilih skema reguler.

  3. Mempertimbangkan Skala Usaha: Usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun dapat menggunakan skema self declare gratis. Usaha menengah dan besar wajib menggunakan skema reguler.

  4. Mengecek Ketersediaan Kuota: Untuk skema self declare gratis, perhatikan ketersediaan kuota yang disediakan pemerintah. Jika kuota habis, Anda dapat menggunakan skema reguler berbayar.

  5. Konsultasi dengan LPH: Pelaku usaha harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan LPH sebelum memilih LPH. Konsultasi ini penting untuk memastikan skema yang dipilih sesuai dengan karakteristik produk Anda.

Pemilihan skema yang tepat akan membuat proses sertifikasi halal lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

7. Cara Mengurus Sertifikat Halal dengan Mempersiapkan Sistem Jaminan Produk Halal

Cara Mengurus Sertifikat Halal dengan Mempersiapkan Sistem Jaminan Produk Halal (c) Ilustrasi AI

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah komponen penting dalam cara mengurus sertifikat halal, terutama untuk skema reguler. SJPH memastikan bahwa proses produksi halal dapat dipertahankan secara konsisten.

  1. Memahami Konsep SJPH: Sistem Jaminan Produk Halal adalah suatu system manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. Sistem jaminan produk halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

  2. Menyusun Manual SJPH: Buat manual SJPH yang menjelaskan secara detail bagaimana perusahaan Anda menjamin kehalalan produk mulai dari pembelian bahan baku hingga distribusi produk jadi.

  3. Menunjuk Penyelia Halal: Tunjuk penyelia halal yang bertanggung jawab mengawasi implementasi SJPH. Penyelia halal harus beragama Islam dan memiliki kompetensi yang memadai.

  4. Melakukan Pelatihan Internal: Lakukan pelatihan kepada seluruh karyawan yang terlibat dalam proses produksi tentang pentingnya menjaga kehalalan produk dan prosedur SJPH.

  5. Melakukan Audit Internal: Lakukan audit internal secara berkala untuk memastikan SJPH berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  6. Mendokumentasikan Semua Proses: Dokumen proses pengolahan produk yang diserahkan ke BPJPH untuk pengajuan sertifikasi halal harus memuat keterangan mengenai cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi dan distribusi.

SJPH yang baik tidak hanya membantu dalam proses sertifikasi halal, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen produksi secara keseluruhan.

8. Cara Mengurus Sertifikat Halal dengan Memahami Proses Verifikasi dan Validasi

Proses verifikasi dan validasi adalah tahap krusial dalam cara mengurus sertifikat halal. Tahap ini memastikan bahwa produk Anda benar-benar memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

  1. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH: BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha, memastikan kelengkapan dan kebenarannya. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, BPJPH akan meminta pelaku usaha untuk melengkapi atau memperbaikinya.

  2. Pemeriksaan Lapangan oleh LPH atau P3H: Untuk skema reguler, LPH akan melakukan audit lapangan. Untuk skema self declare, P3H akan melakukan pendampingan dan verifikasi lapangan. Pemeriksaan ini mencakup lokasi produksi, proses produksi, dan penyimpanan bahan.

  3. Pemeriksaan Bahan Baku: Auditor akan memeriksa semua bahan baku yang digunakan, termasuk sertifikat halal dari pemasok bahan. Bahan yang berasal dari hewan harus dipastikan disembelih secara halal.

  4. Pemeriksaan Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus terpisah dari produksi produk non-halal. Peralatan yang digunakan juga harus dipastikan tidak terkontaminasi bahan haram.

  5. Pengujian Laboratorium: Jika diperlukan, sampel produk akan diuji di laboratorium untuk memastikan tidak ada kandungan bahan yang diharamkan.

  6. Penyusunan Laporan Audit: LPH atau P3H akan menyusun laporan hasil pemeriksaan yang kemudian diajukan ke BPJPH dan Komite Fatwa untuk penetapan kehalalan.

Proses verifikasi dan validasi yang ketat ini memastikan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan benar-benar dapat dipercaya oleh konsumen.

9. Cara Mengurus Sertifikat Halal dengan Mengikuti Sidang Fatwa

Cara Mengurus Sertifikat Halal dengan Mengikuti Sidang Fatwa  (c) Ilustrasi AI

Sidang fatwa adalah tahap penting dalam cara mengurus sertifikat halal yang menentukan apakah produk Anda dinyatakan halal atau tidak. Sidang ini dilakukan oleh Komite Fatwa yang memiliki otoritas untuk menetapkan kehalalan produk.

  1. Pengajuan Hasil Audit ke Komite Fatwa: Setelah proses audit selesai, LPH atau P3H akan mengajukan hasil audit beserta seluruh dokumentasi pendukung ke Komite Fatwa Produk Halal atau Majelis Ulama Indonesia.

  2. Kajian oleh Tim Fatwa: Tim fatwa akan mengkaji secara mendalam hasil audit, termasuk bahan baku yang digunakan, proses produksi, dan sistem jaminan halal yang diterapkan.

  3. Pembahasan dalam Sidang: Sidang fatwa akan membahas kasus per kasus untuk memastikan setiap produk yang diajukan memenuhi kriteria halal menurut syariat Islam.

  4. Penetapan Kehalalan: Jika produk dinyatakan memenuhi syarat, Komite Fatwa akan menerbitkan penetapan kehalalan produk. Penetapan ini menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal.

  5. Penolakan dan Perbaikan: Jika tidak memenuhi syarat, BPJPH akan mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan. Dan untuk pengurusan sertifikat halal bisa kembali dari awal setelah melakukan perbaikan terhadap produk.

Sidang fatwa memastikan bahwa setiap produk yang mendapat sertifikat halal telah melalui kajian yang mendalam dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

10. Cara Mengurus Sertifikat Halal dengan Mengunduh dan Menggunakan Sertifikat

Setelah melalui semua tahapan, langkah terakhir dalam cara mengurus sertifikat halal adalah mengunduh dan menggunakan sertifikat yang telah diterbitkan. Sertifikat halal kini diterbitkan secara elektronik untuk memudahkan pelaku usaha.

  1. Penerbitan Sertifikat Elektronik: Setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk Anda. Sertifikat halal bisa Anda unduh dari situs SIHALAL apabila statusnya sudah "Terbit SH".

  2. Mengunduh Sertifikat: Login ke akun SIHALAL Anda dan cek status permohonan. Jika status sudah "Terbit SH", Anda dapat langsung mengunduh sertifikat halal dalam format PDF.

  3. Mencetak Sertifikat: Cetak sertifikat halal untuk keperluan dokumentasi dan display di tempat usaha. Sertifikat yang dicetak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan versi elektronik.

  4. Mencantumkan Label Halal: Label halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas dan dirusak dan dicantumkan di: Kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.

  5. Memperhatikan Masa Berlaku: Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu. Pastikan Anda memperbarui sertifikat sebelum masa berlaku habis untuk menjaga kontinuitas bisnis.

Dengan memiliki sertifikat halal yang sah, produk Anda akan lebih dipercaya konsumen dan dapat dipasarkan lebih luas.

11. Manfaat Memiliki Sertifikat Halal untuk Bisnis

Manfaat Memiliki Sertifikat Halal untuk Bisnis (c) Ilustrasi AI

Memahami manfaat sertifikat halal dapat memotivasi pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi. Sertifikat halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk pertumbuhan bisnis.

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Konsumen Muslim akan lebih percaya dan yakin untuk membeli produk yang telah bersertifikat halal. Kepercayaan ini menjadi modal penting untuk membangun loyalitas pelanggan.

  • Memperluas Pasar: Dengan sertifikat halal, produk Anda dapat dipasarkan ke berbagai daerah dan bahkan ke pasar internasional. Banyak negara dengan mayoritas Muslim yang mensyaratkan sertifikat halal untuk produk impor.

  • Meningkatkan Daya Saing: Di tengah persaingan bisnis yang ketat, sertifikat halal menjadi nilai tambah yang membedakan produk Anda dengan kompetitor. Produk bersertifikat halal cenderung lebih dipilih konsumen.

  • Memenuhi Kewajiban Hukum: Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penting mengetahui cara mengurus sertifikasi halal reguler dan juga self declare karena ada ketentuan tentang sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana, mulai 17 Oktober 2024 pemerintah bakal menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yakni, makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.

  • Meningkatkan Omzet Penjualan: Para pelaku UMK mengatakan bahwa setelah memperoleh sertifikat halal, konsumen menjadi lebih yakin atas produknya. Bahkan, jumlah penjualan produk juga meningkat jika dibandingkan sebelum produknya bersertifikat halal.

  • Membangun Citra Positif: Perusahaan yang memiliki sertifikat halal menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan kejujuran dalam berbisnis. Ini membangun citra positif di mata konsumen dan mitra bisnis.

Manfaat-manfaat ini membuat sertifikat halal menjadi investasi yang sangat berharga bagi kelangsungan dan pertumbuhan bisnis Anda.

12. Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Saat Mengurus Sertifikat Halal

Dalam proses mengurus sertifikat halal, ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan pelaku usaha. Menghindari kesalahan ini akan membuat proses sertifikasi lebih lancar.

  • Dokumen Tidak Lengkap: Kesalahan paling umum adalah mengajukan permohonan dengan dokumen yang tidak lengkap. Pastikan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah disiapkan sebelum mendaftar.

  • Data Tidak Akurat: Mengisi data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menyebabkan permohonan ditolak. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan dapat diverifikasi.

  • Tidak Memisahkan Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi produk halal harus terpisah dari produk non-halal. Pencampuran fasilitas dapat menyebabkan kontaminasi dan penolakan sertifikasi.

  • Tidak Memiliki NIB: Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah syarat wajib untuk mengurus sertifikat halal. Pastikan Anda sudah memiliki NIB sebelum mendaftar.

  • Memilih Skema yang Tidak Sesuai: Memilih skema self declare untuk produk yang seharusnya menggunakan skema reguler dapat menyebabkan penolakan. Konsultasikan dengan ahli untuk memilih skema yang tepat.

  • Tidak Melakukan Persiapan SJPH: Untuk skema reguler, SJPH yang tidak memadai dapat menjadi hambatan dalam proses sertifikasi. Persiapkan SJPH dengan baik sebelum mengajukan permohonan.

  • Menunda Pengurusan: Banyak pelaku usaha yang menunda pengurusan sertifikat halal hingga mendekati batas waktu kewajiban. Ini dapat menyebabkan antrean panjang dan proses yang lebih lama.

Dengan menghindari kesalahan-kesalahan ini, proses pengurusan sertifikat halal Anda akan lebih efisien dan berhasil.

13. Tips Mempercepat Proses Pengurusan Sertifikat Halal

Tips Mempercepat Proses Pengurusan Sertifikat Halal  (c) Ilustrasi AI

Agar proses pengurusan sertifikat halal berjalan lebih cepat, ada beberapa tips yang dapat Anda terapkan. Tips ini akan membantu Anda mendapatkan sertifikat halal dalam waktu yang lebih singkat.

  • Persiapkan Dokumen Sejak Awal: Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran. Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi.

  • Konsultasi dengan LPH atau P3H: Lakukan konsultasi terlebih dahulu untuk memastikan produk dan proses produksi Anda sudah memenuhi syarat. Konsultasi ini dapat mengidentifikasi potensi masalah sejak dini.

  • Gunakan Sistem Online dengan Optimal: Manfaatkan sistem SIHALAL dengan baik. Isi semua data dengan lengkap dan akurat untuk menghindari permintaan revisi yang dapat memperlambat proses.

  • Siapkan Fasilitas Produksi: Pastikan fasilitas produksi sudah memenuhi standar halal sebelum audit dilakukan. Ini akan menghindari permintaan perbaikan yang dapat menunda penerbitan sertifikat.

  • Lakukan Audit Internal: Sebelum audit resmi, lakukan audit internal untuk memastikan semua aspek sudah sesuai dengan standar halal. Ini akan meningkatkan peluang lolos audit dalam sekali pemeriksaan.

  • Responsif terhadap Permintaan Tambahan: Jika ada permintaan dokumen atau informasi tambahan dari BPJPH atau LPH, segera penuhi untuk menghindari penundaan proses.

  • Manfaatkan Program Gratis: Jika memenuhi syarat, manfaatkan program sertifikasi halal gratis untuk UMK. Program ini tidak hanya menghemat biaya tetapi juga prosesnya lebih sederhana.

Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat halal dan segera menikmati manfaatnya.

14. Kewajiban Setelah Mendapatkan Sertifikat Halal

Kewajiban Setelah Mendapatkan Sertifikat Halal (c) Ilustrasi AI

Mendapatkan sertifikat halal bukan akhir dari tanggung jawab pelaku usaha. Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi setelah memperoleh sertifikat halal untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.

  • Mencantumkan Label Halal: Mencantumkan Label Halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal. Label halal harus jelas, mudah dilihat, dan tidak mudah rusak.

  • Mempertahankan Sistem Jaminan Produk Halal: Terus menerapkan dan memelihara SJPH untuk memastikan proses produksi tetap sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.

  • Melaporkan Perubahan Komposisi: Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. Jika ada perubahan bahan baku atau proses produksi, wajib dilaporkan dan mungkin memerlukan sertifikasi ulang.

  • Memperbarui Sertifikat Halal: Berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk, Sertifikat Halal memiliki masa berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

  • Memisahkan Produk Halal dan Non-Halal: Memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal.

  • Melakukan Audit Internal Berkala: Lakukan audit internal secara rutin untuk memastikan semua proses tetap sesuai dengan standar halal dan tidak ada penyimpangan.

  • Menanggapi Keluhan Konsumen: Jika ada keluhan terkait kehalalan produk, segera tanggapi dan lakukan investigasi untuk memastikan tidak ada masalah dalam proses produksi.

Memenuhi kewajiban-kewajiban ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mempertahankan validitas sertifikat halal Anda.

15. Perbedaan Sertifikasi Halal Reguler dan Self Declare

Memahami perbedaan antara sertifikasi halal reguler dan self declare penting untuk memilih skema yang tepat. Kedua skema ini memiliki karakteristik, proses, dan persyaratan yang berbeda.

  • Definisi: Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

  • Target Pengguna: Self declare diperuntukkan khusus bagi usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah. Reguler dapat digunakan oleh semua skala usaha, termasuk usaha menengah dan besar.

  • Biaya: Self declare gratis atau tanpa biaya bagi UMK yang memenuhi syarat. Reguler berbayar dengan tarif yang bervariasi tergantung skala usaha.

  • Proses Pemeriksaan: Self declare menggunakan pendampingan oleh P3H dengan verifikasi sederhana. Reguler melibatkan audit lengkap oleh LPH termasuk pengujian laboratorium jika diperlukan.

  • Kompleksitas Produk: Self declare hanya untuk produk dengan proses produksi sederhana dan bahan yang sudah dipastikan halal. Reguler dapat menangani produk dengan kompleksitas tinggi dan bahan yang memerlukan pengujian.

  • Waktu Proses: Self declare umumnya lebih cepat karena prosesnya lebih sederhana. Reguler memerlukan waktu lebih lama karena melibatkan audit dan pengujian yang lebih mendalam.

  • Kredibilitas: Keduanya memiliki kredibilitas yang sama karena sama-sama diterbitkan oleh BPJPH. Namun reguler melalui proses verifikasi yang lebih ketat.

Pemahaman tentang perbedaan ini akan membantu Anda memilih skema yang paling sesuai dengan karakteristik usaha dan produk Anda.

16. Peran Lembaga Pemeriksa Halal dalam Sertifikasi

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki peran penting dalam proses sertifikasi halal skema reguler. Memahami peran LPH akan membantu pelaku usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi audit halal.

  • Melakukan Audit Halal: LPH bertugas melakukan audit menyeluruh terhadap produk, bahan baku, proses produksi, dan fasilitas produksi untuk memastikan semuanya memenuhi standar halal.

  • Verifikasi Dokumen: LPH memverifikasi semua dokumen yang diajukan pelaku usaha, termasuk sertifikat halal bahan baku dari pemasok dan dokumen SJPH.

  • Pemeriksaan Lapangan: Auditor dari LPH akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk memeriksa secara langsung kondisi fasilitas dan proses produksi.

  • Pengujian Laboratorium: LPH memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi untuk melakukan pengujian sampel produk jika diperlukan.

  • Menyusun Laporan Audit: Setelah audit selesai, LPH menyusun laporan lengkap yang berisi temuan audit dan rekomendasi kehalalan produk.

  • Memberikan Konsultasi: LPH juga memberikan konsultasi kepada pelaku usaha tentang cara memenuhi standar halal dan memperbaiki sistem jaminan halal.

  • Mengajukan Rekomendasi: Berdasarkan hasil audit, LPH mengajukan rekomendasi kepada Komite Fatwa tentang kehalalan produk yang diaudit.

LPH yang profesional dan kompeten akan memastikan proses sertifikasi halal berjalan dengan baik dan menghasilkan sertifikat yang kredibel.

17. FAQ

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat halal?

Waktu pengurusan sertifikat halal bervariasi tergantung skema yang dipilih. Untuk skema reguler, proses dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 21 hari kerja jika semua dokumen lengkap. Untuk skema self declare, waktu prosesnya bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung ketersediaan P3H dan kelengkapan dokumen. Kecepatan proses juga dipengaruhi oleh kompleksitas produk dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Apakah semua jenis usaha wajib memiliki sertifikat halal?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, terutama untuk produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan tambahan pangan. Kewajiban ini berlaku secara bertahap, dengan batas waktu untuk UMK hingga 17 Oktober 2026. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban ini, namun wajib mencantumkan label tidak halal.

Bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat halal suatu produk?

Keaslian sertifikat halal dapat dicek melalui website resmi BPJPH di halal.go.id atau melalui sistem SIHALAL. Anda dapat memasukkan nomor sertifikat atau nama produk untuk memverifikasi keabsahan sertifikat. Sertifikat halal yang sah akan tercantum dalam database resmi BPJPH dan memiliki QR code yang dapat dipindai untuk verifikasi. Konsumen juga dapat mengecek label halal pada kemasan produk yang harus mencantumkan nomor sertifikat.

Apakah sertifikat halal perlu diperpanjang?

Ya, sertifikat halal memiliki masa berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan. Pelaku usaha wajib mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Namun, jika terjadi perubahan komposisi bahan sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha wajib melaporkan dan mengajukan sertifikasi ulang. Proses pembaruan umumnya lebih sederhana dibandingkan pengajuan baru karena data usaha sudah tersimpan dalam sistem.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat halal?

Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung skema dan skala usaha. Untuk UMK melalui skema self declare, biayanya gratis atau Rp0. Untuk UMK melalui skema reguler, biayanya sekitar Rp650.000 yang mencakup biaya pendaftaran dan pemeriksaan. Untuk usaha menengah, biayanya berkisar Rp5 juta hingga Rp21 juta, sedangkan untuk usaha besar berkisar Rp12,5 juta hingga Rp21 juta. Biaya ini belum termasuk biaya uji laboratorium dan akomodasi audit jika diperlukan.

Apa yang harus dilakukan jika permohonan sertifikat halal ditolak?

Jika permohonan sertifikat halal ditolak, BPJPH akan memberikan alasan penolakan secara tertulis. Pelaku usaha harus melakukan perbaikan sesuai dengan alasan penolakan tersebut, seperti memperbaiki komposisi bahan, memperbaiki proses produksi, atau melengkapi dokumen yang kurang. Setelah melakukan perbaikan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal kembali dari awal. Penting untuk berkonsultasi dengan LPH atau P3H untuk memastikan perbaikan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Apakah produk yang sudah bersertifikat halal boleh mengubah komposisi bahan?

Produk yang sudah bersertifikat halal tidak boleh mengubah komposisi bahan tanpa melaporkan ke BPJPH. Jika ada perubahan komposisi bahan, pelaku usaha wajib melaporkan perubahan tersebut dan mengajukan sertifikasi ulang. Perubahan komposisi tanpa pelaporan dapat menyebabkan pencabutan sertifikat halal dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk menjaga konsistensi komposisi produk atau segera melaporkan jika ada perubahan yang diperlukan.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending