Cara Mengurus SIM Mati: Panduan Lengkap Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru 2026
Apa Itu SIM Mati dan Kapan Dianggap Tidak Berlaku (h)
Kapanlagi.com - Surat Izin Mengemudi yang sudah melewati masa berlaku atau mati sering menjadi masalah bagi pengendara. Banyak yang bingung bagaimana cara mengurus SIM mati dan apakah masih bisa diperpanjang seperti biasa.
Masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Ketika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemiliknya harus mengurus dari awal.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus SIM mati mulai dari syarat dokumen yang diperlukan, prosedur pengurusan di Satpas, biaya resmi yang harus dibayarkan, hingga tips agar proses lebih cepat. Dengan memahami panduan ini, Anda dapat mengurus SIM mati dengan mudah tanpa kebingungan.
Advertisement
1. Apa Itu SIM Mati dan Kapan Dianggap Tidak Berlaku
SIM mati adalah Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya sudah habis atau expired. Kondisi ini terjadi ketika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan sebelum atau pada tanggal yang tertera di kartu SIM.
Masa berlaku SIM cukup panjang yakni lima tahun. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali agar SIM tetap dapat digunakan. Apabila telah melebihi batas waktu yang ditentukan maka SIM akan mati atau kedaluwarsa.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Pasal 4 Ayat 2 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM disebutkan bahwa permohonan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Artinya, perpanjangan harus dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Tanpa SIM yang masih berlaku, pengemudi tidak hanya berisiko terkena sanksi hukum, tetapi juga dianggap tidak layak secara administratif. Sehingga penting memastikan masa berlaku SIM selalu aktif dan diperpanjang tepat waktu.
2. Apakah SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang
Banyak yang bertanya tentang apakah SIM yang kedaluwarsa bisa diperpanjang? jawabannya adalah tidak, SIM yang telah melewati masa aktif tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM harus mengurus ulang atau membuat baru dari awal.
Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas Polri, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI maupun layanan perpanjangan biasa. Pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan SIM baru dengan prosedur lengkap.
Namun, peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Terdapat pengecualian mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM, yang terkadang diperbolehkan walaupun telah mencapai tenggat waktunya. Pengecualian tersebut meliputi, masa akhir berlaku bertepatan dengan hari besar nasional, adanya kondisi yang di luar kendali seperti wabah penyakit, bencana alam, kerusuhan, gangguan sistem nasional, atau pemilik SIM sedang berada di luar negeri saat tanggal berlakunya habis.
Anda diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan setelah masa berlaku habis dengan syarat menunjukkan bukti yang menjelaskan bahwa Anda benar terkendala dan berhalangan saat masa berlaku habis.
3. Syarat Dokumen untuk Mengurus SIM Mati
Sebelum datang ke Satpas untuk mengurus SIM mati, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen ini sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk cara mengurus SIM mati:
KTP Elektronik (e-KTP): KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku. Alamat di KTP harus sesuai dengan domisili. Siapkan KTP asli dan fotokopi.
SIM Lama yang Sudah Expired: Bawa SIM asli yang sudah expired. Jika hilang, harus membuat surat kehilangan dari kepolisian.
Surat Keterangan Sehat: Surat keterangan sehat dari dokter. Bisa dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Surat ini menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani dan tidak memiliki halangan untuk mengemudi.
Hasil Tes Psikologi: Khusus untuk SIM A Umum, B1, dan B2 memerlukan hasil tes psikologi. Tes ini dapat dilakukan secara online atau di lokasi yang ditunjuk.
Formulir Pengajuan: Formulir pendaftaran SIM baru yang akan diisi di lokasi Satpas atau melalui pendaftaran online.
Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap dan dalam kondisi baik agar tidak ditolak saat verifikasi. Untuk cara mengurus SIM mati, kelengkapan dokumen adalah kunci utama kelancaran proses.
4. Cara Mengurus SIM Mati Melalui Pendaftaran Online
Meskipun SIM mati tidak bisa diperpanjang secara online, Anda tetap bisa melakukan pendaftaran awal melalui aplikasi Digital Korlantas untuk mempercepat proses. Berikut cara mengurus SIM mati dengan pendaftaran online:
Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau App Store untuk pengguna iOS.
Registrasi Akun: Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
Verifikasi E-KTP: Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness sesuai instruksi aplikasi.
Siapkan Dokumen Digital: Siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi Online: Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
Ajukan Permohonan SIM Baru: Pilih menu SIM dan pilih pembuatan SIM baru, lalu unggah semua dokumen yang diperlukan.
Pilih Satpas dan Jadwal: Pilih Satpas terdekat dan tentukan jadwal untuk ujian teori dan praktik.
Lakukan Pembayaran: Bayar biaya pendaftaran melalui virtual account yang tersedia di aplikasi.
Dengan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu, cara mengurus SIM mati menjadi lebih efisien karena Anda tidak perlu mengantri terlalu lama di Satpas.
5. Cara Mengurus SIM Mati Langsung di Satpas
Untuk mengurus SIM yang sudah mati, Anda harus datang langsung ke Satpas karena prosesnya sama dengan membuat SIM baru. Berikut langkah-langkah cara mengurus SIM mati di Satpas:
Datang ke Satpas Terdekat: Kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM terdekat sesuai domisili Anda. Disarankan datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Ambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean di loket pendaftaran dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil.
Registrasi dan Verifikasi Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pengajuan SIM baru dengan data diri yang lengkap dan benar.
Perekaman Biometrik: Lakukan perekaman foto wajah, sidik jari, dan tanda tangan digital sesuai instruksi petugas.
Pembayaran Biaya Administrasi: Bayar biaya penerbitan SIM baru di loket pembayaran resmi. Jangan menggunakan jasa calo untuk menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.
Ujian Teori: Ikuti ujian teori yang berisi 30 soal tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Jika tidak lulus, Anda bisa mengulang setelah 7 hari.
Ujian Praktik: Setelah lulus ujian teori, ikuti ujian praktik mengemudi sesuai jenis SIM yang diajukan. Untuk SIM C, Anda akan mengemudi motor di lintasan yang disediakan. Untuk SIM A, Anda akan mengemudi mobil dengan tes parkir, tanjakan, dan manuver.
Pengambilan SIM Baru: Jika lulus semua ujian, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk pengambilan SIM baru yang sudah dicetak.
Itulah cara mengurus SIM mati secara lengkap di Satpas. Pastikan Anda mengikuti semua prosedur dengan benar agar tidak perlu mengulang dari awal.
6. Biaya Resmi Mengurus SIM Mati Tahun 2026
Karena SIM mati harus diurus dengan membuat SIM baru, biaya yang dikenakan adalah biaya pembuatan SIM baru. Berikut rincian biaya resmi untuk cara mengurus SIM mati:
Biaya bikin SIM terbaru Desember 2025 masih mengacu pada aturan yang ditetapkan Korlantas Polri. Biaya penerbitan SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu.
Jenis SIM Biaya Penerbitan SIM A Rp120.000 SIM B I Rp120.000 SIM B II Rp120.000 SIM C Rp100.000 SIM C I Rp100.000 SIM C II Rp100.000 SIM D Rp50.000 SIM D I Rp50.000
Selain biaya penerbitan, kamu juga akan dikenakan biaya lain seperti tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi. Umumnya tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35.000. Selanjutnya tes psikologi bila dilakukan lewat online tarifnya Rp 57.500 sedangkan bila ujian di Satpas kini tarifnya Rp 100.000. Terakhir ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Total biaya yang perlu disiapkan untuk cara mengurus SIM mati berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 tergantung jenis SIM dan lokasi pengurusan. Pastikan Anda membayar di loket resmi untuk menghindari pungutan liar.
7. Ujian Teori dan Praktik untuk SIM Mati
Karena cara mengurus SIM mati sama dengan membuat SIM baru, Anda wajib mengikuti ujian teori dan praktik. Berikut penjelasan lengkapnya:
Ujian Teori
Ujian teori terdiri dari 30 soal pilihan ganda yang mencakup materi tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu jalan, etika berkendara, dan pengetahuan dasar kendaraan bermotor. Anda harus menjawab dengan benar minimal 60% dari total soal untuk dinyatakan lulus.
Jika tidak lulus ujian teori, Anda dapat mengulang setelah 7 hari. Kesempatan mengulang diberikan maksimal 3 kali. Jika tetap tidak lulus setelah 3 kali percobaan, Anda harus mendaftar ulang dari awal.
Ujian Praktik
Ujian praktik dilakukan sesuai jenis SIM yang diajukan. Untuk SIM C, Anda akan mengemudikan sepeda motor melalui lintasan berbentuk huruf S, zig-zag, dan tes pengereman. Untuk SIM A, Anda akan mengemudikan mobil dengan tes parkir paralel, tanjakan, turunan, dan manuver.
Sama seperti ujian teori, jika tidak lulus ujian praktik, Anda dapat mengulang setelah 7-14 hari dengan maksimal 3 kali percobaan. Latihan sebelum ujian sangat disarankan agar Anda lebih siap dan percaya diri.
Memahami materi ujian adalah bagian penting dari cara mengurus SIM mati. Persiapan yang matang akan meningkatkan peluang Anda lulus di percobaan pertama.
8. Tips Agar Proses Mengurus SIM Mati Lebih Cepat
Mengurus SIM mati memang memerlukan waktu dan kesabaran. Namun, ada beberapa tips yang dapat membantu mempercepat proses cara mengurus SIM mati:
Datang Lebih Pagi: Disarankan datang pagi-pagi agar tidak kehabisan kuota harian. Banyak Satpas yang membatasi jumlah pemohon per hari.
Siapkan Dokumen dari Rumah: Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan difotokopi sebelum berangkat ke Satpas. Masukkan dalam satu map khusus agar mudah dibawa.
Lakukan Pendaftaran Online: Manfaatkan aplikasi Digital Korlantas untuk pendaftaran awal agar tidak perlu mengantri terlalu lama di loket pendaftaran.
Bayar di Loket Resmi: Jangan pernah menggunakan jasa calo. Bayar semua biaya di loket resmi untuk menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.
Latihan Ujian Teori: Pelajari materi ujian teori melalui e-book resmi Korlantas atau video pembelajaran di YouTube sebelum datang ke Satpas.
Latihan Ujian Praktik: Jika memungkinkan, latihan mengemudi di lapangan ujian di luar jam operasional untuk membiasakan diri dengan lintasan.
Bawa Alat Tulis Sendiri: Bawa pena hitam sendiri agar tidak perlu menunggu gantian dengan pemohon lain saat mengisi formulir.
Cek Jadwal Operasional: Pastikan Anda datang pada hari dan jam operasional Satpas. Biasanya Satpas buka Senin hingga Sabtu pukul 08.00-12.00.
Dengan mengikuti tips di atas, cara mengurus SIM mati akan menjadi lebih efisien dan tidak memakan waktu terlalu lama.
9. Perbedaan Mengurus SIM Mati dan Perpanjangan SIM Aktif
Banyak yang masih bingung membedakan antara mengurus SIM mati dengan perpanjangan SIM yang masih aktif. Berikut perbedaan utamanya:
Aspek SIM Mati Perpanjangan SIM Aktif Status SIM Sudah melewati masa berlaku Masih dalam masa berlaku Prosedur Harus membuat SIM baru dari awal Cukup perpanjangan tanpa ujian Ujian Wajib ujian teori dan praktik Tidak perlu ujian Biaya Biaya pembuatan SIM baru (Rp200.000-Rp300.000) Biaya perpanjangan (Rp150.000-Rp200.000) Waktu Proses 1-2 hari (termasuk ujian) Beberapa jam hingga 1 hari Lokasi Hanya di Satpas Satpas, SIM Keliling, atau online
Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa cara mengurus SIM mati jauh lebih rumit dan memakan waktu dibanding perpanjangan SIM aktif. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
10. Sanksi Berkendara dengan SIM Mati
Berkendara dengan SIM yang sudah mati atau kedaluwarsa dapat dikenakan sanksi hukum. Penting untuk memahami konsekuensi ini agar Anda segera mengurus SIM yang sudah tidak berlaku.
Pengendara yang memiliki SIM tapi masa berlakunya sudah habis akan dianggap tidak memiliki SIM sama sekali. Artinya, jika terkena operasi lalu lintas dalam kondisi SIM mati, bisa dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Tilang atau Denda: Pengendara dapat dikenakan tilang dengan denda yang cukup besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Penahanan Kendaraan: Kendaraan dapat ditahan oleh petugas hingga pemilik menunjukkan SIM yang valid atau menyelesaikan administrasi yang diperlukan.
Masalah Asuransi: Jika terjadi kecelakaan saat SIM mati, klaim asuransi kendaraan dapat ditolak karena pengemudi dianggap tidak memiliki izin mengemudi yang sah.
Masalah Hukum: Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan korban, pengemudi dengan SIM mati dapat menghadapi masalah hukum yang lebih serius.
Untuk menghindari sanksi-sanksi tersebut, segera lakukan cara mengurus SIM mati jika SIM Anda sudah kedaluwarsa. Jangan menunda-nunda karena risikonya cukup besar.
11. Cara Mencegah SIM Mati di Masa Depan
Setelah berhasil mengurus SIM mati, tentu Anda tidak ingin mengalami hal yang sama di masa depan. Berikut beberapa cara untuk mencegah SIM mati lagi:
Pasang Pengingat di Ponsel: Set alarm atau reminder 30-90 hari sebelum tanggal expired SIM. Aplikasi SINAR memungkinkan perpanjangan mulai H-90 (3 bulan) sebelum masa berlaku habis.
Catat Tanggal Kedaluwarsa: Tulis tanggal kedaluwarsa SIM di kalender atau agenda pribadi Anda agar tidak lupa.
Perpanjang Lebih Awal: Jangan menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa. Perpanjang SIM 1-3 bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrean panjang.
Manfaatkan Layanan Online: Gunakan aplikasi Digital Korlantas untuk perpanjangan SIM secara online agar lebih praktis dan tidak perlu datang ke Satpas.
Simpan SIM dengan Baik: Simpan SIM di tempat yang aman seperti dompet khusus agar tidak rusak atau hilang.
Update Data Kontak: Pastikan nomor telepon dan email yang terdaftar di sistem Korlantas masih aktif agar Anda menerima notifikasi pengingat perpanjangan.
Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan di atas, Anda tidak perlu repot mengurus cara mengurus SIM mati lagi di masa depan. Perpanjangan tepat waktu jauh lebih mudah dan murah dibanding membuat SIM baru.
12. Lokasi Satpas untuk Mengurus SIM Mati
Untuk mengurus SIM mati, Anda harus datang ke Satpas sesuai domisili yang tertera di KTP. Berikut informasi umum tentang lokasi Satpas:
Setiap kota besar di Indonesia memiliki Satpas yang melayani pembuatan dan perpanjangan SIM. Anda dapat mencari lokasi Satpas terdekat melalui:
Website Resmi Polri: Kunjungi website resmi Korlantas Polri untuk informasi lokasi dan kontak Satpas di seluruh Indonesia.
Aplikasi Digital Korlantas: Aplikasi ini juga sering menyediakan info lokasi SIM Keliling dan jadwal terkini.
Google Maps: Cari "Satpas" atau "Polres" di Google Maps untuk menemukan lokasi terdekat dari tempat Anda.
Media Sosial Polri: Ikuti akun media sosial resmi Polri atau Polda setempat untuk informasi terbaru tentang layanan SIM.
Pastikan Anda datang ke Satpas yang sesuai dengan domisili di KTP untuk cara mengurus SIM mati. Jika alamat KTP berbeda dengan domisili saat ini, Anda mungkin perlu membuat surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
13. Dispensasi Khusus untuk SIM Mati
Meskipun aturan umum menyatakan bahwa SIM mati tidak bisa diperpanjang, ada beberapa kondisi khusus yang memberikan dispensasi. Berikut penjelasannya:
Keadaan Kahar
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), syarat utama untuk memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa harus membuat baru adalah jika SIM tersebut kedaluwarsa karena keadaan kahar.
Keadaan Kahar mencakup kejadian yang tidak bisa dikendalikan oleh manusia, seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), bencana non-alam, huru-hara, pemogokan, sabotase, kebakaran, hingga perang.
Masa Berlaku Habis di Hari Libur Nasional
Disampaikan mengenai dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari libur Nataru 2025/2026. Melalui pengumuman tersebut disampaikan adanya dispensasi perpanjangan SIM dengan tenggat waktu tambahan hingga 27 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 s/d 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, akan diberikan tenggang waktu perpanjangan SIM tanggal 27 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026. Jika lewat dari tenggang waktu, Anda harus membuat SIM baru.
Syarat Mendapatkan Dispensasi
Pengecualian terhadap aturan pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan jika ada keputusan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Anda harus menunjukkan bukti yang sah bahwa benar-benar terkendala oleh keadaan kahar atau masa berlaku habis di hari libur nasional.
Dispensasi ini memberikan kemudahan bagi mereka yang benar-benar berhalangan, namun tetap harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan. Jika melewati batas waktu dispensasi, cara mengurus SIM mati tetap harus dilakukan dengan prosedur pembuatan SIM baru.
14. Perbedaan SIM Mati dan SIM Hilang
Selain SIM mati, ada juga kondisi SIM hilang yang memerlukan pengurusan khusus. Berikut perbedaannya:
Aspek SIM Mati SIM Hilang Kondisi Masa berlaku sudah habis SIM masih berlaku tapi hilang/rusak Dokumen Tambahan Tidak perlu surat kehilangan Perlu surat kehilangan dari polisi Prosedur Membuat SIM baru dengan ujian Penggantian SIM tanpa ujian (jika masih berlaku) Biaya Biaya pembuatan SIM baru Biaya penggantian SIM
Jika SIM Anda hilang, selain syarat perpanjang SIM umum, Anda perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi dokumen pendukung lainnya.
Jika SIM Anda hilang dan masih dalam masa berlaku, prosesnya lebih mudah dibanding cara mengurus SIM mati karena tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik. Namun jika SIM hilang dan sudah mati, Anda tetap harus membuat SIM baru dengan prosedur lengkap.
15. Inovasi Terbaru Layanan SIM 2026
Korlantas Polri terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan SIM. Berikut beberapa inovasi terbaru yang perlu Anda ketahui:
Mulai 1 Desember 2025, Korlantas mengoperasikan 153 Satpas yang terintegrasi dengan aplikasi SINAR. Menurut Brigjen Pol Wibowo (Dirregident Korlantas Polri), inovasi ini memangkas waktu perpanjangan dari 60-90 menit menjadi kurang dari 15 menit. Sayang, fasilitas ini hanya untuk perpanjangan SIM aktif, bukan SIM mati.
Inovasi lainnya meliputi:
Digitalisasi SIM: SIM digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas sebagai pelengkap SIM fisik.
Tes Online: Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan secara online melalui platform yang terintegrasi.
Pengiriman SIM ke Rumah: Untuk perpanjangan SIM aktif, SIM baru dapat dikirim langsung ke alamat pemohon.
Sistem Poin: Sistem pengurangan poin untuk pelanggaran lalu lintas yang akan mempengaruhi status SIM.
Meskipun inovasi-inovasi ini belum sepenuhnya berlaku untuk cara mengurus SIM mati, ke depannya diharapkan proses pembuatan SIM baru juga akan semakin dipermudah dengan teknologi digital.
16. FAQ
Apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang tanpa ujian?
Tidak, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Pengecualian hanya diberikan jika masa berlaku habis karena keadaan kahar atau bertepatan dengan hari libur nasional dengan dispensasi resmi dari Korlantas Polri.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIM mati?
Proses mengurus SIM mati biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja, tergantung antrean dan jadwal ujian. Jika datang pagi dan antrean tidak terlalu panjang, proses bisa selesai dalam satu hari. Namun jika tidak lulus ujian, Anda perlu datang lagi untuk ujian ulang setelah 7-14 hari.
Apakah bisa mengurus SIM mati di SIM Keliling?
Tidak, SIM mati tidak bisa diurus di SIM Keliling. Anda harus datang langsung ke Satpas untuk membuat SIM baru karena prosesnya memerlukan ujian teori dan praktik yang tidak tersedia di layanan SIM Keliling. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.
Berapa total biaya yang harus disiapkan untuk mengurus SIM mati?
Total biaya untuk mengurus SIM mati berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000, tergantung jenis SIM. Biaya ini sudah termasuk penerbitan SIM baru, tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Pastikan membayar di loket resmi untuk menghindari biaya tambahan dari calo.
Apakah ada denda untuk SIM yang terlambat diperpanjang?
Tidak ada denda khusus untuk keterlambatan perpanjangan SIM. Namun konsekuensinya adalah Anda harus membuat SIM baru dari awal dengan biaya yang lebih mahal dan prosedur yang lebih panjang dibanding perpanjangan SIM aktif. Selain itu, jika terkena razia saat berkendara dengan SIM mati, Anda akan dikenakan tilang.
Bagaimana jika tidak lulus ujian teori atau praktik?
Jika tidak lulus ujian teori atau praktik, Anda dapat mengulang setelah 7-14 hari sesuai jadwal yang diberikan petugas. Kesempatan mengulang diberikan maksimal 3 kali. Jika setelah 3 kali percobaan tetap tidak lulus, Anda harus mendaftar ulang dari awal dan membayar biaya pendaftaran kembali.
Apakah bisa mengurus SIM mati jika alamat KTP berbeda dengan domisili saat ini?
Bisa, namun Anda perlu membawa surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan tempat Anda tinggal saat ini. Surat keterangan domisili ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda memang berdomisili di wilayah tersebut. Sebaiknya urus surat keterangan domisili terlebih dahulu sebelum datang ke Satpas agar prosesnya tidak terhambat.
(kpl/fed)
Advertisement