Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pemerasan dan Fitnah
Kreator konten ternama Codeblu kembali berurusan dengan hukum. Pihak PT Prima Hidup Lestari, pemilik brand kue Clairmont, resmi melaporkan YouTuber berinisial CB atau WA tersebut ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Laporan ini telah teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM sejak tanggal 2 Februari lalu. Kuasa hukum Clairmont, Reagan Jayawisastra, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah teknis untuk menindaklanjuti tindakan yang dianggap merugikan kliennya, baik secara nama baik maupun materiil.
"Terima kasih teman-teman yang sudah hadir. Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri," kata Reagan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Pihak pelapor menerapkan Pasal 29 dan Pasal 35 UU ITE dalam laporan tersebut. Pasal 29 digunakan karena berkaitan dengan tindakan cyber bullying serta adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sang influencer melalui modus penawaran jasa konsultasi dengan nilai yang sangat besar.
"Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih, 'Oh saya kasih diskon' menawarkan kembali Rp 350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang," beber Reagan.
Baca berita lain tentang Codeblu di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Selain dugaan pemerasan, Codeblu juga dituding melakukan manipulasi data otentik. Pihak Clairmont merasa difitnah terkait tuduhan memberikan kue berjamur ke panti asuhan serta penggunaan aksesori kue atau topper bekas yang diklaim dijual kembali kepada pelanggan.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
