Aksi Bertolak Belakang Polisi Soal Pencegahan Corona, Di Jember Marahi Warga Yang Gelar Arisan, Di Jakarta Gelar Resepsi Mewah
Istimewa
Kapanlagi.com - Social media baru-baru ini dipenuhi dengan berita mengenai Kapolsek kembangan Kompol Fahrul Sudiana. Pasalnya, dirinya tak mengindahkan maklumat Kapolri dan tetap nekat mengadakan resepsi pernikahan di tengah wabah Corona.
Tentu saja hal tersebut membuat masyarakat geram. Pasalnya, di daerah lain, polisi bahkan membubarkan warga yang berkerumun dan juga yang membuat acara.
Advertisement
1. Di Jember, Warga Arisan Dimarahi
Salah satunya adalah yang terjadi di Jember dan baru-baru ini juga viral. Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto ketika itu menegur warga yang mengadakan arisan di Jalan Melati, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.
Videonya viral di social media dan mendapatkan dukungan dari para netizen. Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengaku jiks sikap yang diambil anggotanya merupakan arahan dari pemerintah.
Sebelumnya sudah diimbau untuk menunda acara, ternyata acara tersebut tetap diadakan, hanya saja pindah ke rumah lain. Sekitar 30 orang berkumpul kala itu, Minggu (29/3).
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Di Jakarta, Kapolsek Kembangan Gelar Resepsi Mewah
Di Jakarta, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana menggelar resepsi pernikahan di tengah Pandemi Corona atau Covid-19. Konsekuensinya pun cukup fatal, dirinya langsung dicopot jabatan sebagai Kapolsek.
Resepsi tersebut digelar di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta dan cukup mewah. Kedua mempelai yang tampak bahagia mengikuti prosesi pedang pora dan mengenakan seragam kepolisian.
Hasil pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya, Kapolsek Kembangan dinilai telah melanggar disiplin dan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah sebagai penanganan penyebaran Covid-19.
"Langkah tegas perlu dilakukan jajaran kepolisian kepada anggotanya yang mbalelo agar Maklumat Kapolri itu punya wibawa dan tidak gampang dilecehkan, terutama oleh para polisi muda. Sehingga sangat tepat, buntut dari pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi dan dicopot dari jabatannya serta diperiksa Propam," papar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, Kamis (2/4).
3. Isi Maklumat Kapolri
Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) Kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian danlatau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/frs)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
