Kapanlagi.com - Perkembangan terbaru datang dari beredarnya video syur diduga bintang muda Rebecca Klopper. Pada Senin kemarin (22/5/2023) Rebecca melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem ke Mabes Polri.
"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB berdasar laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri, penerima kuasa dari RPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter Dedekgemes @dedekkugem," kata Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (25/5/2023).
Sebagaimana diketahui, akun tersebut telah memosting video berdurasi 47 detik yang menampilkan aktivitas tak senonoh diduga Rebecca Klopper dengan seorang pemuda. Laporan ke Bareskrim Polri adalah mengenai video itu.
"Laporan atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-Undang R1 Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE," lanjut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam laporan polisinya, sebagai korban Rebecca Klopper menyertakan barang bukti. Bukti tersebut berupa gambar tangkap yang menunjukkan terunggahnya video syur itu.
"Adapun barang bukti yang didapat yaitu satu lembar hasil screenshot akun @dedekkugem. Pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dari tindak pidana tersebut," tandas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Advertisement
(kpl/abs/lou)