Suami Kristina Divonis 10 Tahun Penjara

Kapanlagi.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menambah hukuman kepada suami penyanyi dangdut Kristina, Al Amin Nur Nasution selama dua tahun penjara. Hukuman yang diterima mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi sepuluh tahun penjara, karena telah terbukti bersalah atas skandal perempuan.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Madya Suharja di Jakarta, Jumat (03/4), menyatakan hukuman Al Amin ditambah karena terbukti meminta uang dalam sejumlah proyek kehutanan. "Di samping meminta uang, Al Amin sebagai anggota DPR juga terlibat dalam skandal perempuan, itu juga menjadi pertimbangan hakim," kata Madya.

Majelis hakim juga meminta Al Amin mengembalikan uang yang sudah dinikmati sebesar Rp2,3 miliar. Madya menjelaskan, majelis hakim tidak menemukan kerugian negara dalam perkara Al Amin, sehingga tidak dibebani uang pengganti.

Putusan pada tingkat banding itu ditetapkan pada 2 April 2009, oleh majelis hakim yang terdiri dari Yanto Kartonomulyo, Madya Suhardja, Suryawidjaya, Hadi Widodo dan Abdurrahman Hasan, di mana pada pengadilan tingkat pertama, Al Amin Nur Nasution divonis delapan tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Edward Pattinasarani menyatakan, Al Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Al Amin meminta Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan menyediakan dana Rp3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindung.

Selain itu, Al Amin juga meminta Rp100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India, dan Rp150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan. Majelis hakim juga menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.

Dalam proyek tersebut Al Amin meminta dua perusahaan rekanan Departemen Kehutanan, PT Data Script dan PT Almega Geosystem menyerahkan komisi. Al Amin kemudian menerima Rp186 juta dari PT Data Script, dan Rp1,2 miliar dari PT Almega Geosystem.   

Al Amin tidak hanya didera persoalan korupsi, rumah tangganya pun dengan Kristina, terus saja berbuah tuntutan ke meja hijau. Namun gugatan cerai yang diajukan istrinya itu, hingga kini tidak dikabulkan oleh pengadilan. Kini penyanyi dangdut itu kembali mengajukan gugatan.  

(kpl/bar)

Rekomendasi
Trending