Andhara Early Diadukan ke Polisi

Kapanlagi.com - Sehari setelah terbit, Majalah Playboy Indonesia dengan cover presenter yang juga model Andhara Early menuai tuntutan. Bahkan, sang model Andhara Early diadukan ke polisi karena dianggap telah berpose dengan porno. Bukan hanya itu, sang pemimpin redaksi Erwin Arnanda juga ikut dilaporkan."Coba lihat saja foto-foto di majalah ini (Playboy). Semua orang pasti setuju ini masuk pornografi," kata Ketua Masyarakat Anti-Pembajakan dan Pornografi Indonesia (MAPPI) Syamsul Huda saat melaporkan majalah itu di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/4).Syamsul menjelaskan, semua yang terlibat dalam terbitnya majalah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, termasuk Pimpinan Redaksi Erwin Arnada, fotografer Oke Gania, dan penanggung jawab Ponti Corolus.Menurut Syamsul, majalah ini dapat merusak generasi muda dan juga berpengaruh buruk terhadap masa depan Indonesia. "Saya saja beli majalah ini di depan sebuah madrasah di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan," ucapnya.Pihak MAPPI menilai pihak Playboy sudah melanggar KUHP pasal 282 ayat 1 tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Kalau terbukti melanggarnya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda uang.Playboy edisi Indonesia memang tidak seronok seperti aslinya. Namun pose-pose model yang tampil masih mengumbar birahi. Dalam nomor perdana majalah tersebut, Early berpose dengan mengenakan kemben merah hati dan celana dalam hitam, sedangkan Kartika bergaun biru tembus pandang, sehingga celana dalamnya terlihat."Kami marah atas terbitnya Playboy. Mereka memaksakan kehendak untuk terbit di tengah perdebatan RUU APP. Polisi harus menangani kasus ini," ujarnya. Lihat Foto:
Diprotes LSM 

(kl/zee)

Rekomendasi
Trending