BNN: Kuasa Hukum Raffi Coba Giring Opini Publik

BNN: Kuasa Hukum Raffi Coba Giring Opini Publik Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Pengacara Partahi Sihombing yang kini mendampingi Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai kuasa hukum Raffi mencoba mengarahkan opini publik terkait kasus yang menimpa presenter kondang itu. Saat ini Raffi sendiri tengah didampingi pengacara kondang Hotma Sitompul.
"Kalau kita bicara dari kuasa hukum BNN, bicara dari segi etika, kami melihat dari kuasa Raffi mencoba giring opini publik," katanya ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/3).

Pihak BNN menganggap kuasa hukum Raffi Ahmad mencoba mengarahkan opini publik.Pihak BNN menganggap kuasa hukum Raffi Ahmad mencoba mengarahkan opini publik.


Menurutnya, tak ada yang salah dengan penangkapan Raffi oleh BNN. Sehingga pihaknya pun tak perlu ada laporan. "Ini tertangkap tangan. Laporan boleh dari siapa aja. Kalau ternyata kasus ini berkembang yang katanya dari Yuni Shara segala macam. Kalau pun benar, gak ada masalah. Kalau ada masyarakat yang mau melaporkan, itu namanya masyarakat yang bertanggung jawab," paparnya menjelaskan.
Untuk alasan penahanan, pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokad Indonesia (KAI) itu meminta tak hanya terpaku pada persoalan zat methylon. Di kediaman Raffi sendiri ditemukan 2 linting ganja yang harus dipertanggungjawabkan kepemilikannya.
"Kita bisa melihat di rumah itu terdapat 2 linting ganja dan 14 methylon. Siapa orang yang mengaku memiliki barang tersebut, kalau enggak ada yang mengakui ? Artinya tuan rumah harus bertanggung jawab," pungkasnya.

(kpl/aha/dis/sjw)

Rekomendasi
Trending