Cak Nun: Fatwa Haram Mengemis Pandangan Keliru
Emha Ainun Nadjib
Kapanlagi.com - Budayawan Emha Ainun Nadjib mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Jawa Timur yang mengharamkan peminta-minta atau pengemis adalah cara pandang yang keliru. "Bagaimana seandainya orang tersebut benar-benar tidak mampu sehingga harus meminta-minta untuk mempertahankan hidupnya, apakah kemudian diharamkan," kata Emha yang akrab disapa Cak Nun tersebut di Semarang, Kamis (17/9). Menurut dia, mengemis adalah sebuah tindakan yang dapat diartikan sebagai sarana atau alat, sehingga benar atau tidaknya penggunaan sarana tersebut tergantung kepada manusia yang mempergunakannya. Ia menilai, tindakan mengemis memang banyak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang tergolong mampu secara ekonomi, namun tetap melakukan pekerjaan sebagai pengemis. "Akan tetapi, apakah tindakan mengemis yang kemudian dianggap salah atau tindakan orang-orang yang melakukan penyalahgunaan tindakan mengemis itu yang harus disalahkan," katanya. Karena itu, kata dia, cara pandang yang menganggap pengemis lah yang harus diharamkan adalah keliru, sebab pada dasarnya mengemis itu bebas nilai, karena hanya berupa sarana yang baru bermakna ketika dilakukan oleh manusia. "Terlebih lagi, kalau mengemis dan meminta-minta diharamkan, apakah memberi shadaqah juga diharamkan, sebab memberikan shadaqah justru mulia dan dianjurkan dalam Islam," katanya. Cak Nun mencontohkan, sebuah pisau yang digunakan oleh manusia untuk melakukan pembunuhan, apakah kemudian pisaunya yang diharamkan. "Pisau hanya sebuah sarana yang dapat bermakna positif atau negatif tergantung pemakainya," katanya. Sebab, kata Cak Nun, ketika pisau digunakan memotong daging untuk keperluan memasak saat sahur atau berbuka, pisau itu dengan sendirinya akan bermakna positif dan bertolak belakang ketika digunakan untuk membunuh. "Seperti halnya situs jejaring sosial (facebook), apakah lantas facebook diharamkan ketika digunakan pemakainya untuk melakukan perselingkuhan dan tindakan negatif lainnya," katanya. Padahal, kata Cak Nun, saat digunakan untuk tindakan yang bertujuan untuk kebaikan, facebook juga dapat memberikan nilai positif. Misalnya untuk menjalin tali silaturahmi dengan teman-teman yang lama tidak berjumpa. Menurut dia, selama ini masyarakat Indonesia telah memiliki pola pikir keliru dalam menyikapi segala sesuatu, sehingga memberikan penilaian dan keputusan yang tidak tepat, misalnya MUI dalam menyikapi pengemis dan facebook. "Terlebih lagi, MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa juga tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat menindak pelanggarnya, sehingga apa yang dikeluarkan dapat dianggap hanya sebagai sebuah wacana," tegas Cak Nun.   Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/dar)
Advertisement
