Didakwa Pidana Penjara, Pengacara Berharap Ammar Zoni Direhabilitasi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Didakwa Pidana Penjara, Pengacara Berharap Ammar Zoni Direhabilitasi
Ammar Zoni © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus narkotika dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa pidana penjara dengan jerat Pasal alternatif, yakni Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1, tentang kepemilikan dan penggunaan narkotika.

"Jadi tadi Ammar didakwa dengan dakwaan alternatif. Ada dua dakwaan disitu, dakwaan utama mengenai kepemilikan dan kedua yang alternatifnya soal pengguna," kata Agung Ahmad Wijaya, kuasa hukum Ammar Zoni usai sidang.

1. Berjuang Agar Direhabilitasi

Agung merasa dakwaan pidana penjara tidak tepat untuk Ammar Zoni. Oleh sebab itu, Ia akan memperjuangkan Ammar Zoni agar bisa mendapat vonis rehabilitasi.

"Karena memang assesmen rehabilitasi diterima penyidik dan Ammar sudah lakukan rehabilitasi di panti rehab. Hasil pemeriksaan pun menyatakan Ammar masuk dalam kategori pengguna ringan," tuturnya.

Tak hanya faktor itu saja yang membuat Agung yakin Ammar Zoni layak divonis rehabilitasi.  

"Ammar juga tidak terlibat dalam jaringan internasional. Jaksa dan polisi juga membenarkan itu, serta Ammar tidak jadi DPO Polisi. Karena saat dua teman Ammar ditangkap, polisi sedang menindaklanjuti laporan lain, tempat kejadian perkara sering dijadikan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Berharap Rehabilitasi

Dakwaan Jaksa menggunakan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009, menambah yakin Agung jika kliennya akan mendapat vonis rehabilitasi. Terlebih karena Ammar sudah pernah tertangkap karena kasus yang sama.

"Karena Ammar ini pengguna meski sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama. Sehingga kami yakin, Ammar akan divonis rehabilitasi," ujar Agung Ahmad Wijaya.

(kpl/dan/phi)

Rekomendasi
Trending