Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Bakal Kooperatif
Ahmad Dhani
©KapanLagi.com/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Pada tanggal 9 Maret 2017 lalu, musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Dhani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah membuat cuitan di twitter pada tanggal 6 Maret 2017 silam.
Setelah berbulan-bulan berlalu, Dhani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak Dhani pun telah mendapatkan panggilan untuk datang dalam pemeriksaan tanggal 30 November 2017.
"Kalau penetapan kapannya (sebagai tersangka) saya kurang tahu persisnya. Namun ada surat panggilan tertanggal 23 November," ujar Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani saat dihubungi melalui aplikasi pesan whatsapp, Selasa (28/11/2017).
Advertisement
Dhani ditetapkan sebagai tersangka. ©KapanLagi.com/Agus ApriyantoDalam cuitannya, Dhani menulis tentang pendukung penista agama. Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Dhani mengaku bakal kooperatif.
"Tanggapan Mas Dhani siap untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif," tuturnya.
Walau demikian, Dhani belum memberikan kepastian apakah bakal hadir di pemeriksaan hari Kamis besok. Pihak Dhani masih mengecek jadwal untuk memastikan apakah bisa hadir.
"Belum dapat dipastikan akan hadir. Ya makanya mau dilihat dulu jadwal beliau," tandasnya.
Simak Juga:
Curhat Baby Niken, Talenta Musik Tak Berkembang di Tangan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Medsos
Setelah Maia Estianty, Ahmad Dhani Juga Menceletuk di Atas Panggung
Beredar Chat Mulan Jameela: Jangan Nyebut Ngerebut Kalau Lo Ga Bisa Jaga Hati
Dul Jaelani Lancar Tebak Lagu-Lagu Dewa 19, Bukti Fans Ahmad Dhani
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kpl/abs/sjw)
Advertisement
