Kapanlagi.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan laporan artis Kartika Putri terhadap dr. Richard Lee. Saat ini, polisi sudah menetapkan dokter kecantikan itu sebagai tersangka.
Kabar tersebut disampaikan Razman Arif Nasution, pengacara yang sebelumnya jadi kuasa hukum sang dokter.
"Ketika saya umrah, saya dapat kabar. Alhamdulillah, penyidik Polda Metro Jaya telah menjelaskan dengan runut dalam gelar perkara penyidik menyatakan lanjut kasusnya," kata Razman di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Dengan demikian, kata Razman, Richard Lee kini harus menghadapi dua perkara berbeda.
"Sekarang statusnya tersangka dalam dua kasus berbeda. Satu tersangka illegal access dan kedua status tersangka (laporan) Kartika Putri," kata Razman.
Berkas perkara yang menjerat Richard Lee, dikatakan Razman saat ini sudah dikirim penyidik ke Kejaksaan tinggi DKI dan Kejaksaan Agung.
"Dua-duanya sekarang jalan dan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Advertisement
Seperti diketahui, Kartika Putri melaporkan Richard Lee pada Desember 2020 dengan dugaan pencemaran nama baik. Setelahnya, Richard tersangkut masalah illegal access dan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2021.
Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Padahal akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Richard Lee sempat ditahan terkait kasus Illegal Access pada 27 Desember 2021. Dua hari kemudian polisi memulangkan Richard karena mengajukan penangguhan penahanan.
Advertisement