Ferry Irawan Terkait Imbauan KPI Melarang Pelaku KDRT Tampil di Televisi, Hak Asasi Cari Nafkah

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ferry Irawan Terkait Imbauan KPI Melarang Pelaku KDRT Tampil di Televisi, Hak Asasi Cari Nafkah
Ferry Irawan (credit: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto)

Kapanlagi.com - Artis Ferry Irawan kembali tampil di layar kaca setelah tujuh bulan mendekam di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur. Seperti yang sudah diketahui, Ferry Irawan telah resmi bebas usai mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78. Ferry Irawan mengaku, kini ia ingin fokus dengan keluarga dan menenangkan diri setelah tujuh tahun mendekam di di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur.

"Pertama saya mau menenangkan diri, fokus sama keluarga, terus yang kedua yang pasti saya mau ngurusin hidup saya dulu. Saya juga fokus sama karier, fokus dengan kerjaan, dan menata hidup yang lebih baik lagi," kata Ferry Irawan saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

1. Hak Asasi Ferry Mencari Nafkah

Namun, di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) justru telah mengeluarkan imbauan kepada stasiun televisi dan radio, agar tidak memberikan ruang kepada para pelaku KDRT. Terkait hal itu, Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan bahwa kliennya memiliki hak asasi untuk mencari nafkah. Termasuk untuk tampil di layar kaca.

"Saya mengingatkan bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah. Maka tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," ujar Jeffry Simatupang dalam kesempatan yang sama.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Ferry Dilindungi UUD

Jeffry menambahkan, tidak ada dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang mencabut hak asasi Ferry Irawan. Sehingga sebagai warga negara, Ferry dilindungi oleh UUD untuk mencari nafkah.

"Sekali lagi saya ulangi, tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari Pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia, Pak Ferry dilindungi oleh UUD. Salah satunya adalah untuk mencari nafkah itu tidak boleh dihalangi," kata Jeffry.

3. Yakin Ferry Diterima Masyarakat Lagi

Jeffry yakin, kembalinya Ferry akan diterima baik oleh masyarakat dengan karya-karyanya yang baru.

"Biarkan waktu saja yang menjawab nanti, kita tunggu saja. Biarkan waktu yang terus berjalan, saya yakin Pak Ferry akan kembali ke masyarakat dan diterima baik dengan karya-karya yang baru," ujar Jeffry Simatupang.

Seperti diketahui, Ferry Irawan ditahan atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda sejak 16 Januari 2023. Ferry Irawan pun divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Kediri pada Mei 2023. Setelah 7 bulan mendekam di penjara, Ferry Irawan pun mengajukan bebas bersyarat lantaran ia telah menjalani 2/3 masa tahanan.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

(kpl/far/pit)

Rekomendasi
Trending