Pihak Andika Keberatan Pasal Tuntutan Diubah
Ferry Juan
Kapanlagi.com - Ditemui di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Ferry Juan selaku kuasa hukum dari Andika dan Izzy Kangen Band mengatakan bahwa apabila Jaksa mengubah pasal tuntutan yang seharusnya dikenakan oleh kliennya, baginya adalah suatu ketidakpastian hukum. Menurut Ferry Juan hal tersebut tidak bisa dibenarkan jika perbedaan tersebut berubah drastis.
"Negara kita mengandung hukum interkontinental, jadi kalau polisi sudah susun satu tuntutan hukum yang jelas, lantas JPU mengubah-ubah itu namanya tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Jangan sampai terjadi seperti itu. Apalagi kalau itu drastis perbedaannya. Jadi tidak bisa dibenarkan," ujarnya Rabu (11/5).
Andika Kangen Band
Ferry Juan memaparkan bahwa hingga sekarang belum ada keputusan dan kasus ini masih ngambang. Meski hal tersebut belum terjadi Ferry Juan mengatakan bahwa dia sudah mengantisipasi hal ini.
"Kemungkinan ada yang mau iseng-iseng, kalau ada perubahan pasal kan itu nanti yang jadi rancu. Siapa yang mau pertanggungjawabkan dua bulan waktu di rehabilitasi," paparnya.
Sedangkan kedatangan Ferry Juan ke Kejaksaan Agung untuk memeriksa bahwa yang menjadi penyidik pertama adalah BNN.
"Mengapa kita ke Kejagung karena yang sidik pertama BNN, jadi levelnya ke Kejakgung, jadi eksekutornya Kejari Timur. Kalau nantinya digelar sidang ya kita ketemu di PN Jaktim," urainya.
Ferry Juan juga sempat memprotes pada dokter yang mempunyai ketentuan berbeda. Pasalnya dia mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung jika korban narkotika wajib direhabilitasi.
"Menurut surat edaran mahkamah agung, korban narkotika wajib direhabilitasi. Makanya saya protes pada dokter, karena tiap orang punya ketentuan yang berbeda. Kalau dalam 3 bulan boleh pulang dan stamina oke ya layak pulang," pungkasnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/faj)
Advertisement
