Gunakan Paspor Palsu, Cynthiara Alona Divonis 3 Bulan Penjara
Cynthiara AlonaKapanlagi.com - Rabu (27/2), Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, memvonis aktris seksi Cynthiara Alona bersalah karena penggunaan paspor palsu. Dalam sidang yang mengagendakan putusan itu Alona divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta serta subsider 2 bulan. Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum."Tadi siang, majelis hakim memutuskan bersalah Alona dan menghukum selama 3 bulan penjara, denda Rp 10 juta, subsider 2 bulan. Tuntutannya 4 bulan, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan," ujar kuasa hukum Alona, Suwaryoso saat dihubungi wartawan.
Cynthiara Alona divonis 3 bulan penjaraUsai Sidang, Cynthiara Alona 'Ngamuk' Pada Kuasa Hukum
Menurutnya, Alona langsung menangis ketika majelis hakim membacakan putusan hukuman. "Begitu mendengarkan putusan, sempat menangis dan tegang selama mendengarkan putusan hakim itu. Tapi, kemudian Alona bisa menerimanya," katanya lagi.Namun lantaran Alona telah menjalani hukuman selama persidangan maka kliennya itu masih menyisakan dua minggu masa hukuman. "Alona tinggal menjalani tahanan sampai 10 Maret 2013,” ucapnya.Usai menjalani sisa hukuman, Alona pun bebas. "Iya, sebentar lagi akan segera keluar dari Lapas Wanita Tangerang. Dia dipindahkan sekitar tanggal 28 atau 29 Januari 2013," pungkasnya.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/hen/dis/rth)
Advertisement












































