Gusti Randa Hadapi Tuduhan Penggelapan Uang
Kapanlagi.com - Aktor yang sekaligus berprofesi sebagai pengacara, Gusti Randa, masih bisa bernafas lega. Pasalnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus penggelapan uang sejumlah Rp 38,3 juta yang dituduhkan Uki Djalal kepadanya, siang tadi (17/10) ditunda hingga minggu depan (24 oktober 2005).
Kendati begitu, Gusti tetap yakin bahwa ia tak bersalah dalam kasus ini dan bakal bebas dari segala tuduhan yang diarahkan kepadanya.
"Sidang hari ini ditunda karena saksi dari pihak jaksa tak bisa datang. Kalaupun datang pasti, mereka juga akan memberikan keterangan yang sama seperti saksi-saksi minggu lalu, jadi buat saya tidak punya pengaruh besar," ujar Gusti, yang dicegat untuk diminta keterangannya, usai mengikuti jalannya persidangan kilat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Lebih lanjut, suami penyanyi cantik dan mungil, Nia Paramitha itu mengatakan, minggu depan agendanya bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan atas dirinya. Ia berencana akan membawa "segunung" data yang diperlukan, untuk melengkapi proses pemeriksaan kelak.
Advertisement
Sementara itu, sebaliknya Jaksa Penuntut Umum, Agnes Triani, yang juga ditemui di lokasi yang sama usai sidang mengatakan, ia yakin kasus yang dipegangnya saat ini bakal menang kelak. Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan lalu, Gusti Randa sudah mengakui bahwa ia telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa karyawan RCTI.
"Dia sendiri saat persidangan sebelumnya sudah mengakui, telah memberikan uang sebesar Rp 20 juta plus US$2000 dan tanda terimanya ada sama saya sebagai alat bukti," katanya ditemui di ruang jaksa.
Lantas kenapa anda menolak untuk memanggil saksi-berikutnya? "Ya.. karena buat apa kita hadirkan dua saksi baru lagi, kalau toh keterangan yang bakal disampaikan oleh mereka sama dengan saksi-saksi yang kemarin," tandasnya.
Dalam perkara ini Gusti Randa dibelit dua pasal sekaligus yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman masing-masing 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari kesulitan rumah produksi (PH) Imaji Charisma Selaras untuk menayangkan sinetron P di RCTI.
Agar sinetron yang dibintangi Nafa Urbach ini segera tayang, Direktur Utama Imaji Charisma Selaras, Siti Khaeri alias Uki Djalal minta tolong kepada Gusti Randa untuk melobi Lala Hamid selaku Direktur Program RCTI pada masa itu.
Berdasarkan persetujuan bersama antara Gusti Randa dan Siti Khaeri, keduanya sepakat untuk memberikan uang 'pelicin' sebesar US$2.000. Pada 8 November 2004, Siti kembali menyerahkan uang Rp 10 juta pada Gusti untuk tambahan uang pelicin.
Saat dikonfrontasi langsung pada Lala Hamid, Siti mengaku terkejut. Pasalnya, Lala mengaku tidak menerima titipan uang dari tangan Gusti Randa. Merasa tertipu, Siti kemudian melaporkan Gusti Randa ke Polres Jakarta Selatan.
Sebelum Siti melaporkan Gusti ke Polres Jaksel, ia terlebih dulu dilaporkan ayah empat anak ini ke Polda Metro Jaya karena belum membayar honor pemain. Namun kasus tuduhan penggelapan uang oleh Gusti-lah yang terlebih dahulu diajukan ke PN Jaksel untuk disidang. (KL/sgh/bun)
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kl/sgh/bun)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
