Hak Asuh Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven Estafet 2 Pekan, Ini Pertimbangan Hakim

Hak Asuh Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven Estafet 2 Pekan, Ini Pertimbangan Hakim
Baim Wong © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven menyisakan keputusan menarik terkait hak asuh anak. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan pola pengasuhan estafet dua pekan sekali bagi Kiano dan Kenzo, anak mereka berdua. Pola ini dipilih demi menjaga kedekatan anak dengan kedua orangtuanya.

"Menetapkan anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama, dengan ketentuan 2 pekan pertama bersama termohon, dan 2 pekan berikutnya bersama pemohon," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Pola estafet ini dipilih karena kedua belah pihak sepakat untuk mengasuh anak secara bersama-sama. Namun usulan awal dari pihak Paula adalah pengasuhan bergantian tiap 6 bulan, yang dinilai terlalu lama oleh hakim.

1. Kondisi Psikologis

"Dulu waktu musyawarah mereka itu 6 bulan, kemudian majelis melihat dengan pertimbangan-pertimbangan dua minggu sekali bergantian," ungkap Suryana.

Hakim mempertimbangkan kondisi psikologis anak yang dinilai bisa terdampak jika terlalu lama jauh dari salah satu orang tua. Karena itu, dua pekan dianggap sebagai waktu ideal.

Sebelum putusan dijatuhkan, majelis hakim juga sempat mengunjungi tiga lokasi penting, yaitu rumah Baim, rumah Paula, dan kantor tempat Baim bekerja. Kunjungan ini bukan karena trauma anak, melainkan untuk melihat langsung lingkungan pengasuhan.

2. Tetap Dekat dengan Kedua Orangtua

Baim Wong © KapanLagi.com/Budy Santoso

"Karena posisi anak-anak itu kadang di rumah pemohon, kadang di rumah termohon, kadang di kantor tempat kerjanya pemohon. Maka majelis hakim merasa perlu tahu lokasinya," jelasnya.

Dengan pengasuhan estafet ini, pihak pengadilan berharap kedua anak tetap dekat dengan ayah dan ibunya meski orangtua mereka berpisah.

3. Gugat Ulang

Namun jika salah satu pihak menghalangi akses pengasuhan, maka bisa menjadi dasar hukum untuk menggugat ulang hak asuh.

"Kalau salah satu pihak tidak memberikan akses kepada pihak lain, itu bisa dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan hak asuh anak," tutup Suryana.

(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)

Rekomendasi
Trending