Ingin Sembuh Dari Ketergantungan Ganja, Roby Geisha Ajukan Rehabilitasi

Penulis: Dian Eka Ryanti

Diterbitkan:

Ingin Sembuh Dari Ketergantungan Ganja, Roby Geisha Ajukan Rehabilitasi
Roby Geisha ajukan rehabilitasi © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Belum lama ini gitaris grup band Geisha, Roby Geisha kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Ini bukanlah kali pertama bagi Roby untuk jatuh ke lubang yang sama. Roby sendiri akhirnya mengajukan rehabilitasi usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Roby Satria, Daniel Sinaga usai mengajukan permohonan assessment di Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Daniel selaku kuasa hukum Roby mengungkapkan bahwa mereka baru selesai memasukkan surat permohonan assessment  untuk rehabilitasi. Surat tersebut sudah di tujukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, tembusnya ke penyidik. Ia juga menjelaskan bahwa ini adalah keinginan dari Roby, lantaran ingin sembuh dari ketergantungan narkoba jenis ganja tersebut.

"Permintaan assessment yang jelas adalah Roby yang menginginkan kepada kami ingin sembuh ingin sembuh dan sembuh. Cuma karena ini lah mungkin karena sesuatu hal yang tidak bisa kami pikirkan dan mengetahui apa yang menjadi titik dia mengulangi perbuatannya itu," kata Daniel.

1. Kondisi Aman

Sudah beberapa hari Roby menjalani berada di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan. Daniel mengatakan, kondisi kliennya itu dalam keadaan sehat selama berada di dalam tahanan.

"Anaknya sehat di atas, dan kita juga berterima kasih pada temen-temen Polres Jakarta Selatan, bapak Kapolres, bapak Kasatres Narkoba, wakasat serta teman-temen penyidik yang telah memperlakukan Roby dengan sangat baik," kata Daniel.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. 8 Gram Ganja

Dalam penggerebekan terkait kasus narkoba, Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap saat berada di studio musik tempat kerjanya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut. Wow, semoga ya penangkapan Roby yang satu ini akan menjadi yang terakhir dan tak akan terulang lagi.

3. Banyak Beban Pikiran

Roby Geisha mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya. Sedangkan, ganja tersebut Roby Geisha dapatkan karena melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR. Emang ya narkoba ini jahat banget, setuju nggak KLovers?

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR. Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

4. Proses Hukum Berlanjut

Pihak kepolisian akan terus melakukan proses hukum terhadap Roby Geisha hingga berkas perkara penyalahgunaan narkotika rampung.

"Ke depan prosesnya normatif. Kami akan melengkapi berkas dan kemudian kami bawa ke Kejaksaan," tutup Achmad Akbar.

Rekomendasi
Trending