Izin Edar Produk Skincare Milik Doktif Dicabut oleh BPOM
Diperbarui: Diterbitkan:

Dokter Detektif © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Sosok Dokter Detektif atau biasa disapa dengan Doktif sudah tak asing di mata netizen. Doktif sempat berseteru dengan sejumlah owner skincare. Kini, diketahui izin produk skincare miliknya pun turut dicabut oleh BPOM.
Hal itu terlihat dari akun Instagram resmi BPOM yang baru saja dirilis. Ada 4 produk yang izin edarnya dicabut, yaitu AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brigtener, AAC S B Oily dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
Diketahui AAC adalah Amira Aesthetic Clinic yang berlokasi di kawasan Serang, milik doktif. Logo brand pada keempat produk itu sama persis dengan logo brand Amira Aestethic Clinic milik doktif.
Advertisement
1. Langgar Peraturan BPOM
"TEMUAN KOSMETIK BEDA KANDUNGAN PADA KEMASAN. Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan," begitu bunyi caption dalam akun Instagram resmi BPOM.
Menurut BPOM, sejumlah produk yang dicabut izin edarnya telah melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
2. Perbedaan Komposisi
"Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Hal ini melanggar ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika," imbuh BPOM.
Seperti yang diketahui, Doktif selama ini dikenal sebagai influencer yang kerap memberikan edukasi tentang skincare lewat konten-kontennya. Ia juga rajin melakukan uji tes lab yang menimbulkan kontroversi.
(Amanda Manopo resmi menikah, ini curhatan pertamanya setelah jadi istri Kenny Austin.)
(kpl/aal/tdr)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas