Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis
Istimewa

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy, Kamis (27/1/2022).

Sidang tersebut digelar secara virtual dan sudah selesai dengan pembacaan dakwaan untuk Joddy.

1. Virtual

"Sudah selesai tadi. (Sidangnya digelar) secara virtual," kata Krista, salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang saat dihubungi.

Krista mengatakan sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joddy dengan Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI no 23 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Pasal 311 Ayat (3) UU RI no 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Didakwa Pasal Berlapis

Joddy juga didakwa dengan Pasal alternatif, yakni Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan Pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sudah dibacakan (dakwaannya). Didakwa dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan," kata Krista.

3. Dilanjut Kamis Depan

Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi," kata Krista.

4. Ditahan di Jombang

Sebagai informasi, Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah pada 4 November 2021 lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending