Kuasa Hukum Anand Krishna Surati PN dan MA
Anand Krishna
Kapanlagi.com - Tim kuasa hukum Anand Krishna (AK) terdakwa pelecehan seksual yang diketuai pengacara senior Otto Hasibuan mengajukan surat-surat ke PN Jakarta Selatan. Adapun isi surat itu meliputi; Pertama, meminta Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Kedua, meminta agar hakim itu diproses adalah hal pelanggaran kode etik."Kami menyadari memang hakim berwenang untuk menahan tapi tidak boleh sewenang-wenang," ujar Otto didampingi anggota tim kuasa lainnya, Humphrey Djemat dan Dwi Ria Latifah di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, Senin (21/3) kemarin.Alasan hakim yang dianggapnya sewenang-wenang disebabkan sewaktu diperiksa di kepolisian dan kejaksaan tidak ada penahanan. "Masa Setelah sidang sekian lama di pengadilan secara tiba-tiba sudah hampir sampai ujung, hakim melakukan penetapan penahanan dengan mengatakan takut mengulang perbuatan. Ini kan sangat tidak masuk akal. Jadi saya melihat di sini ada kesewenang-wenangan hakim," papar Otto lagi.Menurut Otto, hakim telah telah mendahului putusannya sendiri. Sedangkan jaksa belum mengajukan tuntutan, terdakwa juga belum diperiksa, dan ada saksi-saksi dari pihak kuasa hukum yang belum dimintai kesaksiannya. "Kok hakim bisa mendahului dalam penetapan penahanan bahwa AK seakan-akan sudah bersalah. Apakah seperti ini hukum acara berlaku?" tanya Otto lagi.Dengan tegas hakim dalam penetapan penahannya mengatakan bahwa cukup dugaannya serta bukti-bukti yang kesimpulannya Anand Krishna sudah bersalah. Di sini Otto melihat hakim telah melanggar hukum acara dan juga melanggar etika profesi. Pasalnya hakim dinilai tidak boleh bersikap mendahului putusan itu. Kedua, ada ketidakjujuran oleh hakim. Dalam penetapannya, hakim mengatakan telah diperiksa sembilan orang saksi padahal faktanya saksi yang telah diperiksa itu 25 orang."Kenapa harus disembunyikan fakta ini. Ada apa maksud hati menyembunyikan fakta ini dan ini sudah bentuk penetapan kok. Inikan buktinya ada fakta yang ingin disembunyikan," kata Otto.Selain menulis surat ke PN Jaksel, tim kuasa hukum Anand pada 22 Maret juga akan mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung, khususnya bidang pengawasan agar dapat memproses persoalan ini secara tuntas. "Ada apa sebenarnya surat penetapan penahanan ini dikeluarkan di persidangan ini? Ada apa sebenarnya?" tanya Otto.Otto melihat melihat bahwa hakim hanya mengambil kesimpulan dari sembilan orang saksi. Lalu ke mana 16 saksi lain? Apa ini diabaikan begitu saja? "Padahal menurut yang kami tahu dan yang kami lihat di persidangan justru 16 orang ini jelas-jelas membuktikan bahwa AK tidak bersalah. Tetapi mengapa ini tidak dipakai sebagai dasar pertimbangan?" tegas Otto.Selain melalui formal hukum dengan menyurati PN Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung Bidang Pengawasan. Secara pribadi AK yang ditahan sejak 9 Maret itu masih tetap melakukan mogok makan sebagai bentuk protes atas perlakuan hukum kesewenang-wenangan yang dijatuhkan terhadap dirinya. "Ayah saya bukan mau melawan hukum tetapi agar hukum ditegakkan dengan aturan aturan hukum yang berlaku dan diterapkan secara benar," ujar Prashant Gangtani, putra Anand, yang membacakan testimoni AK selama di penjara yang mengharapkan agar kezaliman ini tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/gum/boo)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
