CLOSE

OC Kaligis: Lihat Ariel, Masih Kuat Nggak di Penjara

Ariel

Kapanlagi.com - Keluar dari Tahanan Mabes Polri, OC Kaligis memberikan keterangan seputar pembicaraannya dengan Ariel, yang juga didampingi pengacara Luna Maya, Vitalia Ramona."Pemeriksaan Ariel kan sudah selesai dalam tahap penyidikan. Setelah penyidikan kan, diserahkan ke kejaksaan untuk penuntut umum. Jadi sampai hari ini, saya yakin sudah banyak saksi yang diperiksa dan itu kan sudah merupakan kewenangan penyidik," ungkap OC Kaligis, Jumat (06/08)."Kita ngomongin soal yang ringan saja. Mau lihat masih kuat nggak dia di dalam," sambungnya menambahkan.OC Kaligis juga tidak banyak memberikan keterangan, bahkan untuk beberapa hal dirinya menolak menjawab, dan mempersilahkan konfirmasi pada nara sumber lain."Kalau itu tanya berkas sama jaksa karena bukan kewenangan saya. Saya kan adanya di pengadilan tertutup," tegasnya.Begitupun soal kemungkinan adanya SP3 (penghentian perkara) terhadap kasus Ariel, menolak menjawab. Dia menyerahkan kewenangan itu kepada penyidik Polri."Kalau SP3 kan bukan wewenang pengacara, dan itu wewenangnya polisi. Dan untuk menghentikan penuntutan, sudah wewenangnya kejaksaan. Wewenangnya pengacara ada di pasal 54, bahwa pengacara memberikan bantuan hukum," pungkasnya.  

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi

Trending