Roy Suryo: Video Porno Asli Bisa Jadi Barang Bukti
Roy Suryo, pakar telematikaKapanlagi.com - Pakar telematika yang juga menjadi anggota DPR, Roy Suryo, diminta oleh pihak kepolisian untuk menjadi salah satu saksi ahli dalam kasus peredaran video porno mirip artis. Berdasarkan penuturan Roy, video mirip artis itu memang asli tanpa adanya rekayasa. Bahkan, Roy mengatakan jika video tersebut bisa menjadi barang bukti sesuai Undang-Undang. "Sekarang yang masalah itu beredarnya video itu memenuhi syarat dalam UU ITE atau tidak. Dalam UU ITE pasal 5 ayat 1 dikatakan bahwa semua bukti rekaman dan alat cetaknya itu alat bukti hukum yang sah. Tapi harus diuji dulu. Makanya saya uji dulu terhadap tiga rekaman video itu," ujar Roy usai mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/6) sore.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/adt/bun)
Advertisement










































