Pelapor Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Dugaan Penistaan Agama
Diterbitkan:

Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal / Credit Foto: KapanLagi - Irfan Kafril
Kapanlagi.com - Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama yang menyeret tiga pelawak Tanah Air yakni Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton. Didampingi kuasa hukumnya, Mualimin, Syahrul mendatangi Polda Metro Jaya.
Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan selamq kurang lebih empat jam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/2) kepada awak media, Syahrul menceritakan bagaimana laporannya kepada Sule dan dua pelawak lainnya. Kali ini Syahrul juga melamlirkan bukti lain, namun bukti tersebut maaih belum lengkap karena hanya berupa potongan video.
"Untuk hari ini, saya dipanggil untuk klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap 3 komedian, masing-masing atas sama Budi Dalton, itu yang pertama, yang kedua Sule, yang ketiga Mang Saswi," ungkap Syahrul Rizal.
"Itu sudah menyertakan beberapa bukti seperti laporan kami beberapa kemarin itu," tambahnya.
Advertisement
1. Diminta Serahkan Video oleh Pihak Kepolisian
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin menilai kliennya diminta oleh pihak kepolisian untuk kembali menyodorkan video lengkap yang diunggah oleh Budi Dalton. Namun Mualimin mengatakan pihaknya masih akan terus mengusahakan bukti yang diminta tersebut.
"Karena tadi sih diminta video yang lebih banyak, ya. Karena kami hanya menyodorkan 1. Tapi, penyidik minta coba cari video yang lain, yang kontennya sama terkait dengan video tersebut. Tentu kami juga akan mendalami lebih lanjut karena penyidik mintanya video yang pertama kali disebarkan," ujar Mualiminn
"Sedangkan, kami juga untuk (mendapatkan) video pertama Budi Dalton), saat ini video yang pertama kali itu yang mana karena kami taunya kan belakangan setelah viral kemarin," sambung kuasa hukum Syahrul Rizal.
Sebagai informasi, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)
(kpl/irf/gtr)
Advertisement