Pengacara Dhani Laporkan Hakim ke Komisi Judicial
Kapanlagi.com - Pengacara Ahmad Dhani, Berta Rahmanto dan Teguh Sriraharjo, menanggapi gugatan Maia dalam jumpa pers setelah penetapan sita harta. "Seharusnya gugatan harta ini ditolak, karena ini persoalan gugat cerai saja," kata Berta, usai penetapan sita marital, Kamis (28/8). Menurut mereka, majelis hakim kurang hati-hati saat menjatuhkan keputusan. "Kita juga mempersoalkan penetapan sita harta ini, terutama studio, karena studio ini milik perusahaan. Majelis hakim tidak memiliki kehati-hatian dalam menetapkan penguasaan ini," imbuh Berta. Mereka juga sudah melaporkan para hakim ke komisi judicial kemarin dan para pemegang saham-sahamnya, serta melakukan pengajuan untuk meminta kuasa pada pemilik yang lain untuk memberikan perlawanan terhadap gugatan Maia. Pengajuan sita harta yang dilakukan Maia Estianty terhadap harta bersama dengan Ahmad Dhani dikabulkan pada persidangan tanggal 19 Agustus lalu. Dan pada hari Kamis (28/08/08) sita jaminan sementara mulai dilakukan.Sita jaminan dilakukan pada harta bersama yang berupa rumah di jalan Pinang Mas 7 Blok B4, RT 08/RW 03, dan studio di Pinang Mas 3/S1 dengan luas tanah 105 meter persegi dan bangunan seluas 284 meter persegi di Pinang Mas 2.Ā Ā Ā
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/bun)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
