Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Tolak Pengajuan Banding, Virgoun Disarankan Ajukan Kasasi Karena Salah Kaprah Terkait Pembagian Royalti
Pengadilan Agama tolak pengajuan banding Virgoun ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan cerai Inara Rusli terhadap musisi Virgoun Tambunan pada November tahun lalu. Tak terima atas beberapa putusan hakim membuat Virgoun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Namun setelah beberapa waktu Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak upaya banding. Seperti tertuang pada amar putusan, Majelis Hakim mengatakan tidak ada yang salah dengan putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar," kata Majelis Hakim seperti dikutip KapanLagi.com dalam amar putusan pada Senin (12/2/2024).
Advertisement
1. Pembagian Royalti Salah Kaprah
Mengenai hasil putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta tersebut, Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Virgoun menyarankan kliennya mengajukan kasasi. Karena ia merasa ada yang salah terkait amar putusan mengenai pembagian royalti.
"Kalau saran saya untuk Virgoun ya harus ajuin kasasi. Karena amar putusan soal royalti tuh salah kaprah. Kenapa bisa begitu, karena pertama ada judul lagu yang salah, terus yang kedua mengenai publisher kalau DRM itu bukan publisher. Karena publisher yang berhak membagi royalti, dia yang tanggung jawab ambil royalti dan bagikan," jelas Wijayono Hadi Sukrisno ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/2/2024).
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Tak Permasalahkan Pembagian Rumah dan Mobil
Selain soal royalti, pihak Virgoun Tambunan tidak keberatan terkait pembagian harta gana gini seperti rumah dan mobil karena bisa dijual lalu hasilnya dibagi dua. Namun berbeda dengan pembagian royalti.
"Virgoun tak pernah mempermasalahkan harta bersama yaitu rumah dan mobil. Itu bisa dijual dan dibagi dua sesuai putusan pengadilan. Nah, kalau soal royalti itu salah kaprah. Mulai diminta atau dilakukan pembagian itu kapan? Sampai kapan?Jumlahnya berapa? Minta ke siapa? Ini kta royalti minta ke siapa nih," tegas Wijayono Hadi Sukrisno.
3. Pembagian Royalti Selama Masih Untung
Lagu ciptaan Virgoun yang dijadikan harta bersama oleh Inara Rusli ada empat yakni Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang Yang Sama serta Selamat (Selamat Tinggal). Karena lagu itu tercipta disebut terinspirasi dari kisah cinta Inara dan Virgoun.
Royalti keempat lagu akan dibagi rata alias lima puluh-lima puluh. Pembagian royalti kepada Inara berlangsung selama Virgoun sebagai musisi terus mendapatkan keuntungan darinya.
Sudah Baca yang Ini?
Inara Rusli Ungkap Fakta Baru Dalam Kasus Tudingan Ilegal Akses yang Dilaporkan Virgoun, Ternyata...
Profil, Agama, dan Foto-foto Eva Manurung Ibu Kandung Virgoun, Penyanyi Lawas yang Beberapa Waktu Belakangan Viral Lagi
Permasalahan Dengan Virgoun Masih Belum Usai, Inara Rusli Malah Beli Rumah Baru Untuk Anak-Anaknya
Sambil Menangis Inara Rusli Sebut Virgoun Nggak Gentle, Masih Belum Cabut Laporan Padahal Sudah Sepakat Damai
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
Berita Foto
(kpl/abs/dwn)
Advertisement
