Tamara Tyasmara Akui Tidak Kuat Melihat CCTV Kematian Dante

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Tamara Tyasmara Akui Tidak Kuat Melihat CCTV Kematian Dante
Tamara Tyasmara tak kuat melihat rekaman CCTV saat kematian Dante ©KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Tamara Tyasmara hadir dalam persidangan kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 Agustus 2024. Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli, yaitu ahli forensik, ahli renang, dan ahli digital forensik.

Dalam persidangan ini, rencananya rekaman CCTV yang merekam detik-detik Dante ditenggelamkan akan kembali diputar di ruang sidang. Tamara mengaku tidak siap jika harus melihat kembali momen tragis yang merenggut nyawa putranya.

"Iya katanya hari ini akan diputar lagi CCTV ya," ujar Tamara di ruang sidang.

1. Berencana Tinggalkan Ruangan

Ia berencana akan meninggalkan ruang sidang jika rekaman tersebut benar-benar diputar. "Engga, saya enggak siap. Kalau memang diputar kemungkinan saya akan keluar ruang sidang," tuturnya.

Tamara Tyasmara merasa sangat berat harus kembali melihat rekaman detik-detik putranya meninggal di kolam renang. Baginya, momen tersebut sudah cukup menghancurkan hati sekali, dan ia tidak ingin mengulang kembali perasaan pedih yang pernah ia alami.

"Cukup sekali aja melihat CCTV," ujar Tamara dengan penuh rasa sakit.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Perbuatan Sengaja Merampas Nyawa

Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo. Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending