Majelis Hakim Tak Kabulkan Beberapa Permintaan Kuasa Hukum Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante
Diperbarui: Diterbitkan:
Majelis Hakim Tak Kabulkan Beberapa Permintaan Kuasa Hukum Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra dari Angger Dimas dan Tamara Tyasmara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (15/8/2024). Pada sidang kali ini, agenda yang dilaksanakan adalah mendengarkan kesaksian dari dua orang dokter dari Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Cathrine Yosefin. Lalu, dokter yang selalu menangani Dante di saat sakit, yaitu Lineus Hewis.
Kuasa hukum Yudha Arfandi, Dailunt Sailant mengatakan bahwa pihaknya tidak membantah keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut. Dailunt menilai kesaksian kedua dokter tersebut bersifat independen dan murni berdasarkan apa yang mereka lihat serta lakukan saat menangani Dante.
"Kalau dari kedokteran dia tidak ada yang kita bantah karena menurut kita independen, dia menjelaskan apa yang dia lihat dan dia lakukan. Tidak ada masalah," ujar Dailunt Sailant di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (15/8/2024).
Advertisement
1. Minta Rekaman CCTV
Dalam sidang tersebut, Dailunt Sailant juga mengajukan beberapa permintaan kepada majelis hakim. Salah satu permintaan yang disampaikan adalah agar rekaman CCTV di dalam ruang sidang ditampilkan.
"Satu supaya recorder disk itu dipertunjukkan, selama ini engga. Permintaan salah satunya membuka CCTV di persidangan sehingga kita tahu apakah ini yg disita apa yang lain," ujarnya.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Sudut Pandang Tidak Jelas
Dailunt juga menilai rekaman CCTV yang beredar saat ini, yang hanya menampilkan sudut dari belakang Yudha Arfandi. Menurutnya, rekaman tersebut tidak menunjukkan secara jelas pergerakan tangan kliennya itu, sehingga bisa menimbulkan asumsi dari orang lain.
"Yang kedua, CCTV yang beredar adalah rekaman dari belakang sudut tersangka sehingga pergerakan tangan itu dikeluarkan oleh saksi yang menonton sehingga dinarasikan gerakan tangan itu menenggelamkan dari belakang karena ini gak kelihatan kan," sambungnya.
3. CCTV dari Sudut Lain
Dailunt menambahkan bahwa selama ini penyidik tidak pernah menampilkan rekaman CCTV dari sudut lain, seperti bagian depan, kanan, dan kiri. Hal ini membuat pihaknya meragukan keakuratan rekaman yang ada.
"Penyidik tidak pernah menampilkan dari depan, dari kanan, kiri. Kalau ada bisa kelihatan bagaimana posisi tangan, apakah memang ditenggelamkan ataukah di bawah ketiak terus dilepas pas berenang. Kan akan berbeda itu. Oleh karena itu kita minta bahwa semua sudut supaya kita lihat semua. Itu mempengaruhi asumsi orang. Kalau ini kan cuma asumsi, gak kelihatan," katanya.
4. Pemeriksaan dari Verbalisan Polda
Selain itu, Dailunt juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap verbalisan Polda yang bertugas menangani kasus ini. Menurutnya, dalam resume yang dibuat, dugaan tindakan pembunuhan berencana, pembunuhan, kekerasan terhadap anak, serta kealpaan yang mengakibatkan kematian tidak tercantum dengan jelas.
"Yang ketiga kita minta dilakukan pemeriksaan dari verbalisan Polda. Karena tiap kali memeriksa saksi-saksi semua, dia ada dugaan tindakan satu pembunuhan berencana, dua pembunuhan, tiga kekerasan terhadap anak, kemudian kealpaan atau kelalaian mengakibatkan mati," katanya.
5. Penolakan Majelis Hakim
Meskipun demikian, majelis hakim menolak permintaan-permintaan yang diajukan oleh Dailunt. Hakim beralasan bahwa dalam praktiknya, jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bertentangan dengan keterangan saksi-saksi, maka BAP tersebut dapat dibantah.
"Tidak dikabulkan," kata Dailunt.
"Cuma dua (yang dikabulkan)," sambungnya.
6. Perbedaan Keterangan
Dailunt juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan keterangan terkait berita acara penyitaan barang bukti. Ia mengatakan bahwa barang bukti tersebut berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak sebelum akhirnya disita.
"Yang tiga tadi, alasannya karena dalam prakteknya memang benar, ketika BAP bertentangan dengan keterangan saksi-saksi, maka dibantah. Tapi harapan kita tadi dikabulkan. Nah yang keempat adalah berita acara perkara itu penyita menyita dari tangan Yono. Sementara, keterangan dari pemilik kolam renang, dari Polsek, bahwa itu ada di TKP," jelasnya.
"Dua hal yang bertentangan, tapi kita yakin ada bukti tertulis setelah 10 hari, kita ragukan keasliannya, sudah berpindah ke tangan orang yang tidak berhak sebelum itu disita," sambungnya
7. Pemeriksaan TKP
Oleh karena itu, Dailunt meminta agar dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, termasuk penentuan posisi CCTV di kolam renang tempat kejadian. Hal ini dianggap penting untuk membantu mengklarifikasi asumsi yang muncul dari rekaman CCTV yang hanya menampilkan sudut tertentu.
"Kita minta pemeriksaan tempat, kita mau menentukan di mana saja tempat CCTV itu, kolam renang seperti apa, itu untuk membantu kita, sementara orang berasumsi sendiri ketika melihat rekaman CCTV, padahal CCTV itu hanya mengambil dari satu sudut, di belakang," pungkasnya.
(AYO JOIN CHANNEL WHATSAPP KAPANLAGI.COM BIAR NGGAK KETINGGALAN UPDATE DAN BERITA TERBARU SEPUTAR DUNIA HIBURAN TANAH AIR DAN JUGA LUAR NEGERI. KLIK DI SINI YA, KLOVERS!)
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah Hot!!!
Pihak Yudha Arfandi Sebut Ada Perbedaan Tempat Penyitaan DVR CCTV, Ajukan Permintaan Ini
Tamara Tyasmara Tolak Biaya Asuransi dari Pihak Kolam Renang Atas Kematian Sang Putra, Hanya Ingin Keadilan Untuk Dante
Angger Dimas Tegur Tamara Tyasmara yang Sering Emosi Saat Sidang Pembunuhan Mendiang Dante Berlangsung
Takut Emosinya Tak Terkontrol, Tamara Tyasmara Sempat Tidak Mau Hadiri Sidang Kasus Kematian Putranya
Tamara Tyasmara Sakit Hati Ditertawakan Adik Yudha Arfandi di Ruang Sidang
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
