Personel Grup Rap NEO, Derry Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Jual Beli Narkoba Jenis Ganja

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Personel Grup Rap NEO, Derry Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Jual Beli Narkoba Jenis Ganja
Derry NEO © insatgram.com/neo.rap

Kapanlagi.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan salah satu personel grup musik rap NEO, Indra Derryanto atau lebih dikenal Derry. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam jual beli narkotika jenis ganja. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, awalnya pihak kepolisian mengamankan RS dengan barang bukti ganja seberat 16,2 gram.

"Diawali beberapa hari yang lalu kita dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang yang jual beli barang berupa ganja dengan inisial RS. Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar, diduga yang bersangkutan telah lakukan jual beli narkotika jenis ganja dan kemudian dilakukan penangkapan. Terhadap saudara RS Kita dapat barang bukti berupa ganja seberat 16,2 gram," kata Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Jumat (6/8).

Kemudian, setelah melakukan pengembangan dari penangkapan RS, polisi mendapatkan nama ID atau Indra Derryanto. Seorang musisi rap yang tergabung dalam grup musik NEO.

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID. Kemudian dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama AB," katanya.

"Dari saudara AB juga didapat barang bukti narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Dari 3 rangkaian penangkapan tersebut total terdapat total 59,8 gram ganja," tambah Azis.

1. Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun

Kombes Pol Azis Andriansyah menyayangkan Indra Derryanto alias Derry ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Padahal, Derry menjadi salah satu penyanyi rap bertalenta.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu melalukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," katanya.

"Terhadap beberapa orang yang kita lakukan penangkapan tersebut, kita sangkakan dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 UU no 35 tahun 2009," katanya.

"Adapun ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Beberapa orang di antaranya sudah melakukan kegiatan peredarannya ini semenjak tahun lalu sekitar bulan November 2020 dengan jual beli berkisar antara 100 gram, sekitar 400 ribu rupiah," tutupnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending