Assessment Rehabilitasi Sudah Disetujui, Ini Alasan Kenapa Jeff Smith Masih Ditahan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Assessment Rehabilitasi Sudah Disetujui, Ini Alasan Kenapa Jeff Smith Masih Ditahan
Jeff Smith masih ditahan © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Sidang dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama Jeff Smith digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu kemarin (28/7/2021). Sidang tersebut langsung melaksanakan tiga agenda sekaligus yakni pembacaan dakwaan, mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, terungkap bila penyidik sudah mengajukan assessment ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sejak awal Mei lalu. Hasilnya adalah sang aktor disetujui menjalani rehabilitasi.

Pengajuan tersebut berkenaan dengan barang bukti yang beratnya hanya 0,3 gram. Karena menurut edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, barang bukti di bawah satu gram bisa mengajukan assessment.

"Alhamdulillah klien saya Mark Jeffrey Smith dilakukan assessment oleh penyidik di BNN. Artinya assessment itu adalah rehabilitasi. Karena kalau kita mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, bahwa penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi. Dan melihat fakta persidangan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram, artinya itu di bawah surat edaran Mahkamah Agung," kata Aldi Surya Kusumah selaku kuasa hukum Jeff ditemui di usai sidang.

1. Tetap Ditahan Walau Sudah Direhabilitasi

Meski sudah mendapat persetujuan menjalani rehabilitasi, namun saat ini Jeff Smith masih ditahan di rutan Polres Jakarta Barat dengan status tahanan kejaksaan. Penahanan tersebut berkaitan dengan dua pasal yang didakwakan.

Sebagaimana diketahui, Jeff didakwa dua pasal yakni 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 yang berkenaan dengan menguasai ganja membuatnya ditahan.

"Jeff saat ini ada di tahanan. Sebenarnya sudah tahap dua ditahan di Kejaksaan, cuma karena posisinya lagi covid begini, maka dititipkan di Polres Jakarta Barat dengan status tahanan kejaksaan," ucap Aldi Surya.

"Karena kalau pasal 127 itu substansi pasal tunggal bisa langsung direhab. Tapi karena di sini ada menguasai barang pasal 111, maka perlu ada penahanan. Jadi tetap rehabilitasi, itu bentuknya pemidanaan rehabilitasi," tutupnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending