Kapanlagi.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan jika kekayaan tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex Doni Salmanan yang mencapai ratusan miliar diperoleh dalam kurun waktu 1 tahun.
"Saya sudah sampaikan di awal, dari 2021 sampai saat sekarang, jadi sudah satu tahun," ucap Asep Edi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Barang bukti Doni Salmanan © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Selain itu, polisi juga sudah menyita seluruh aset yang diduga diperoleh dari hasil penipuan yang dilakukan Doni Salmanan. Yakni uang, rumah, mobil, motor dan barang-barang mahal bermerk yang dikenakannya sehari-hari.
"Rinciannya yaitu uang tunai sebesar saat ini 3,3 miliar, dan juga ada dua rumah di Candra Asih Kota Baru Parahyangan Bandung, dan juga ada tanah masing-masing 500 meter persegi yang berada di jalan Candra Asih Kota Bandung Parahyangan, dan tanah seluas 400 meter persegi di Soreang," katanya.
Barang bukti Doni Salmanan © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
"Untuk kendaraan roda dua, motor berjumlah 18. Lalu yang di sini ada motor sport, ada merk Ducati Superlegara, Kawasaki, BMW. Dan selanjutnya, telah kami sita juga enam kendaraan bermotor roda empat, di antaranya Porsche, Lamborghini, BMW, dan lainnya," Asep Edi menambahkan.
Advertisement
Barang bukti Doni Salmanan © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Total seluruh barang bukti yang disita dikatakan Asep Edi berjumlah sebanyak 97 item. Polisi juga masih mendalami barang-barang lain yang masih belum diamankan.
"Total nilai adalah kurang lebih RP 64 miliar," pungkasnya.
Doni Salmanan kala konferensi pers di Bareskrim Polri © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Seperti diberitakan, Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
Advertisement
Doni Salmanan kala konferensi pers di Bareskrim Polri © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
(kpl/aal/phi)