Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang gugatan Wenny Ariani terhadap aktor Rezky Aditya. Sidang yang digelar Rabu (18/8/2021) ini beragendakan jawaban dari pihak Rezky Aditya atas gugatan Wenny.
Dalam ruang sidang, baik Rezky Aditya maupun Wenny sama-sama tak hadir. Keduanya hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Poin jawaban dari Rezky Aditya, adalah dirinya membantah telah menghamili, apalagi sampai memiliki anak dari Wenny. Rezky menolak semua tuduhan yang dialamatkan Wenny kepadanya.
"Isi jawabannya, tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat, jadi otomatis dia juga tidak mengakui anak yang lahir dari hubungan para pihak. Tergugat juga mengatakan memang pernah memiliki hubungan dengan penggugat, namun hanya sebatas hubungan bisnis," kata kuasa hukum Wenny, Tigor L Manik, usai sidang.
© youtube.com/Denny Darko
Bantahan dari Rezky Aditya tersebut, tak membuat pihak Wenny gentar. Tigor pun berencana meminta Majelis Hakim untuk mengeluarkan surat perintah kepada Rezky Aditya agar mau melakukan tes DNA.
"Jawaban penggugat ini harus dipertanggungjawabkan. Kami akan meminta kepada majelis hakim nantinya melalui surat untuk diperintahkan para pihak melakukan tes DNA supaya clear dan jelas," tuturnya.
Namun pihak Rezky belum memberikan tanggapan mengenai tes DNA yang diminta oleh Wenny. Mereka hanya mengungkap bahwa Rezky menolak tudingan bahwa ia memiliki anak di luar nikah.
© youtube.com/Denny Darko
Seperti diketahui, Wenny Ariani yang mengaku memiliki anak dari Rezky Aditya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juli 2021.
Dalam isi gugatan, Wenny meminta Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA dan mengakui anaknya, Kekey yang kini berusia 8 tahun sebagai darah dagingnya.
Selain itu, Wenny juga meminta Pengadilan untuk menyita harta kekayaan milik Rezky Aditya, yakni berupa rumah dan kendaraan roda empat. Wenny juga menuntut kerugian materil dan immateril dengan total Rp 17,5 miliar.
Advertisement
(kpl/dan/phi)
Reporter: Dadan Deva