Richard Lee Siap Laporkan Saksi yang Diduga Beri Keterangan Palsu

Richard Lee Siap Laporkan Saksi yang Diduga Beri Keterangan Palsu
Richard Lee pakai baju putih © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Richard Lee menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia berniat membuat laporan polisi lantaran menilai ada keterangan yang tidak benar disampaikan di hadapan majelis hakim.

"Hari ini kalau saya enggak salah saya akan melaporkan satu orang ke kepolisian," ujar Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (3/9/2026).

Ia menekankan bahwa ini menjadi kali pertama dirinya memproses seorang saksi selama perkara berjalan. Richard Lee berharap langkah ini memberi efek jera agar keterangan di bawah sumpah tidak dipermainkan. p>

"Ini pertama kalinya ada saksi yang akan saya laporkan ke kepolisian," ucapnya.

1. Identitas Saksi Disimpan Rapat

Richard Lee pakai baju putih © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Meski sudah mantap dengan rencana pelaporan, Richard Lee memilih tidak mengungkap identitas saksi yang dimaksud. Ia menunggu jalannya sidang hari itu sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Tunggu aja hari ini. Nanti kalian nonton persidangannya di dalam. Saya dengar dulu keterangannya, kalau dia tidak merubah keterangannya, akan saya laporkan ke kepolisian," kata Richard.

Kuasa hukumnya, Faizal Hafied, membenarkan adanya instruksi tegas dari kliennya untuk segera menindaklanjuti dugaan kebohongan yang disampaikan saksi di ruang sidang. Menurut Faizal, pernyataan itu dilakukan saat saksi diambil sumpahnya.

"Dr Richard Lee meminta kami tim kuasa hukumnya untuk melaporkan saksi tadi karena tadi ada kebohongan," katanya.

2. Tim Richard Lee Kumpulkan Bukti

Di sisi lain, tim hukum kini fokus mengumpulkan bukti pendukung untuk memperkuat laporan yang akan diajukan ke pihak berwajib. Faizal menuturkan, posisi saksi memang memiliki hak dan perlindungan, namun kebohongan di bawah sumpah tetap merupakan ranah pidana dengan konsekuensi serius.

"Saksi memang punya hak dan dilindungi juga, tapi karena ada kebohongan yang disampaikan di atas sumpah, itulah yang nanti akan dilaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Faizal.

Perkara di PN Tangerang ini berawal dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Proses persidangan menghadirkan sejumlah pihak sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Panggilan saksi meliputi perwakilan platform e-commerce hingga ahli produk skincare. Keterangan mereka diperlukan untuk menelusuri duduk perkara dan mengurai rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dalam persidangan tersebut.

(kpl/far/phi)

Rekomendasi

Trending