Roy Suryo: Siaran Langsung Persidangan Perlu Aturan

Roy Suryo: Siaran Langsung Persidangan Perlu Aturan Roy Suryo

Kapanlagi.com - Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan perlu ada aturan khusus bagi media dalam menyiarkan secara langsung jalannya persidangan di pengadilan untuk menghindari kemungkinan ada pihak yang memanfaatkan situasi. "Siaran langsung pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memang tidak bisa dihentikan karena sidang ditetapkan terbuka untuk umum," katanya di Yogyakarta, Kamis (7/8), menanggapi siaran langsung televisi sidang kasus Antasari Azhar. Menurut dia, siaran langsung jalannya persidangan memang tidak ada aturannya sehingga media dapat meliput dan menyiarkannya. "Namun untuk mengantisipasi muncul masalah baru dalam siaran langsung tersebut, perlu disiapkan aturan misalnya harus ada pembicaraan antar pihak mulai dari pengadilan, komisi penyiaran dan masyarakat," katanya. Roy mengatakan dalam kasus ini ada dua aturan yang bisa disiapkan, yakni aturan persidangan dan aturan penyiaran. Aturan persidangan menyebutkan sidang terbuka untuk umum sehingga publik dapat mengikuti seluruh jalannya persidangan, sedangkan aturan penyiaran menyebutkan harus ada etika sehingga harus memperhatikan norma-norma yang berlaku. "Keterbukaan di Indonesia memang sangat luar biasa, kamera bisa masuk dalam persidangan. Di Amerika Serikat meski sidang berlangsung terbuka untuk umum, kamera tetap tidak boleh masuk," katanya. Sejumlah kalangan menyesalkan penyiaran secara langsung pembacaan surat dakwaan Antasari Azhar, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, di PN Jakarta Selatan. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa menjelaskan secara rinci hubungan badan terdakwa dengan Rani Juliani. Kalimat dakwaan itu dinilai kurang mendidik bila diperdengarkan pada anak-anak di bawah usia.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/dar)

Rekomendasi
Trending