Rumah Sandra Dewi Digeledah Kejaksaan Agung Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Rumah Sandra Dewi Digeledah Kejaksaan Agung Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis
Sandra Dewi dan Harvey Moeis © instagram.com/sandradewi88

Kapanlagi.com - Hari ini Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Sandra Dewi terkait korupsi timah yang diduga dilakukan oleh Harvey Moeis dan 14 orang lainnya. Hingga sore ini, penggeledahan rumah mewah Sandra dan Harvey masih berlangsung dan hasil penggeledahannya belum diumumkan.

"Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM. Hasilnya apa, nanti kita lihat. Kita tunggu, akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, kepada wartawan, Senin (1/4).

Rumah Sandra dan Harvey digeledah atas keterlibatan sang pengusaha dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kejadian itu berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Timah Tbk tahun 2015-2022.


1. Harvey Tersangka

Saat ini Harvey Moeis sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Harvey sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 14 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Kuntadi pada Rabu (27/3) pekan lalu.

Sejak hari itu, Harvey ditahan di Kejaksaan Agung selama 20 hari setelah ditangkap. Kini Kejaksaan Agung sedang memeriksa kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp271 triliun ini.

2. Kasus Harvey

Adapun posisi kasus secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkapnya.

Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, tersangka Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Kuntadi menandaskan.

(kpl/pur/phi)

Rekomendasi
Trending