Sandra Dewi Cuma Bilang Begini Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Sandra Dewi Cuma Bilang Begini Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis
Sandra Dewi © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Artis Sandra Dewi kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI terkait kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Ibu dua anak itu mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.

Setelah kurang lebih 10 jam memberikan keterangan pada penyidik Kejaksaan Agung RI, Sandra Dewi akhirnya keluar dari Gedung Kartika sekitar pukul 18.30. Memakai blazer hitam, wanita berusia 40 tahu itu tak mau berkomentar saat awak media mencecar dengan pertanyaan sekitar pemeriksaan keduanya itu.

Sandra Dewi hanya membuat simbol maaf ke arah awak media yang menunggunya sedari pagi. Secara perlahan tapi pasti, Sandra Dewi terus melangkah menuju kendaraan yang sudah menunggunya.

1. Pemeriksaan Kedua

"Terima kasih ya, teman-teman," ucap Sandra Dewi sambil mengatupkan kedua tangan sebelum masuk ke dalam kendaraannya, Rabu (15/5/2024).

Sayangnya, belum ada penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung RI soal agenda pemanggilan Sandra Dewi hari ini. Pemeriksaan ini adalah yang kedua dijalani Sandra Dewi setelah pada Kamis (4/4/2024) juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Ditetapkan Jadi Tersangka

Usai menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Peran Harvey sendiri mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

Harvey Moeis kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Rekomendasi
Trending