Sarwendah Ajukan Rekonvensi Hak Asuh, Kuasa Hukum Ruben Onsu Pertanyakan Urgensi
Sarwendah © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi langkah Sarwendah yang mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terkait hak asuh anak. Ia mempertanyakan urgensi permohonan tersebut karena saat ini hak asuh ketiga anak berada pada Sarwendah.
"Saya nggak mengerti ya, apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Urgensinya apa? Karena kita menggugat hak asuh anak itu wajar, karena saat ini hak asuh anak itu ada pada S," ujar Minola Sebayang di kantornya, Kamis (10/9/2026).
Menurut Minola, jika tujuannya merespons gugatan yang diajukan pihak Ruben, Sarwendah cukup membantah dalil-dalil dalam berkas perkara. Ia menilai tidak ada kebutuhan untuk meminta kembali hak asuh yang sudah berada pada pihaknya.
Advertisement
"Kalau kemudian ada rekonvensi untuk meminta anak itu hak asuhnya jatuh ke dia, loh bukannya udah sama dia hak asuh anak? Coba secara logika berpikir anak ada pada dia kok minta lagi? Kan ini nggak masuk akal. Harusnya dia tetap bertahan, bukan meminta. Masa meminta sesuatu yang ada dalam kekuasaannya," jelas Minola.
1. Akta 39 Dinilai Tak Ditaati
Minola menyebut gugatan hak asuh dari pihak Ruben diajukan karena kesepakatan dalam Akta 39 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu poin yang disorot adalah komitmen soal waktu Ruben dapat tinggal bersama anak-anak selama 2 hingga 3 hari, yang menurutnya belum dipenuhi.
"Karena kita melihat hak asuh anak yang ada pada S itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya, tidak berjalan sebagaimana idealnya," katanya.
"Idealnya itu dia harus menaati komitmen yang tertuang dalam Akta 39, dengan memberikan waktu bukan hanya bertemu leluasa, tapi juga waktu untuk tinggal bersama 2-3 hari dengan Ruben. Tapi itu tidak terlaksana," sambungnya.
2. Sorotan Soal Lingkungan dan Eksploitasi
Selain soal pelaksanaan komitmen, Minola menyampaikan adanya kekhawatiran Ruben terhadap lingkungan tumbuh kembang anak-anak. Ia menyinggung dugaan keterlibatan anak dalam aktivitas komersial tanpa persetujuan ayahnya.
"Dari awal Ruben sudah komplain, tidak setuju kalau anak-anak ini dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok. Masa sih orang dewasa minta bantuin jualan sama anak di bawah umur tanpa izin dari ayahnya? Belum lagi mempertontonkan bahasa tubuh yang menjurus ke hal-hal yang tidak senonoh di hadapan anak," ungkap Minola.
Kekhawatiran tersebut, menurutnya, berkaitan dengan batasan peran anak dalam aktivitas orang dewasa serta perlunya persetujuan orang tua. Ia menegaskan keberatan Ruben atas keterlibatan anak dalam kegiatan siaran langsung jualan dan ekspresi yang dinilai tidak pantas di hadapan anak.
3. Isu Lain yang Disinggung Pihak Ruben
Di sisi lain, Minola menilai gugatan rekonvensi yang diajukan Sarwendah memuat hal-hal yang berpotensi memojokkan kliennya. Ia menyebut ada isu yang disinggung, mulai dari persoalan utang hingga tudingan perilaku buruk.
"Kecuali patut diduga hanya ingin menampilkan hal-hal yang menjelek-jelekkan klien kami, Ruben. Tapi nggak apa-apa, itu hak pilihan dari masing-masing pihak untuk menempuh upaya hukum dengan cara berbeda. Kami hormati, nanti semuanya tergantung pada pembuktian dan pertimbangan majelis hakim di persidangan," pungkas Minola.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh masing-masing pihak dan menunggu proses pembuktian di pengadilan. Seluruh materi perkara, kata Minola, akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim saat persidangan.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/far/ums)
Advertisement
