Sempat Ricuh, Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Secara Paksa - Sempat Ngadu ke Presiden Jokowi

Sempat Ricuh, Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Secara Paksa - Sempat Ngadu ke Presiden Jokowi
Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Secara Paksa (Credit: instagram.com/wanda_hamidah)

Kapanlagi.com - Tak banyak wira-wiri di dunia hiburan, Wanda Hamidah diketahui banyak berkecimpung di dunia politik. Meski begitu, ia tetap disorot publik terlebih baru-baru ini rumahnya dikosongkan secara paksa oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP.

Hal itu terjadi pada Kamis (13/10) Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komarudin, menyebut kehadiran anggota polisi menindaklanjuti permohonan bantuan pengamanan yang dilayangkan Wali Kota Jakarta Pusat terkait rencana pengosongan rumah. Sebanyak 30 personel anggota Polri dikerahkan ke lokasi.

"Tiga puluh personel saja. Kita hanya mengamankan saja. Pengosongan dari Satpol PP. Kita hanya bantu antisipasi jangan sampai ada gesekan," ujarnya dilansir dari Liputan6.com.

1. Aset Pemerintah Daerah

Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Secara Paksa (Credit: instagram.com/liputan6.sctv)

Menurut Komarudin, tanah yang ditempati oleh pemilik rumah diklaim sebagai aset pemerintah daerah. Sementara Wanda Hamidah hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP).

"Tadi sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP bukan sertifikat hak milik," terangnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Minta Bantuan Presiden

Wanda Hamidah sendiri sempat meminta perlindungan hukum pada Presiden Jokowi atas kasus ini. Hal itu diketahui dari Instagramnya.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda Hamidah Kamis (13/10).

3. Milik Japto Soerjosoemarno

Kabag Hukum Pemkot Jakpus Suryani menyatakan, rumah yang ditinggali Wanda itu milik Japto Soerjosoemarno. Japto merupakan Ketua Umum Pemuda Pancasila. Suryani menyebut Wanda hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut habis sejak 2012 silam.

"Pada saat 2010 itu Pak Japto membeli ini (rumah Wanda Hamidah). Awalnya yang punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan kemudian diterbitkan. Nah yang mempunyai SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, SIP sudah mati sejak 2012," kata Ani dilansir dari Liputan6.com.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa pada 2012 waktu berlakunya SIP milik Wanda habis, Japto berupaya menghubungi pemerintah terkait. Japto disebut telah membiarkan Wanda tinggal di rumah itu selama kurun waktu 10 tahun sembari melakukan mediasi.

(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)

Rekomendasi
Trending