Semua Aset Doni Salmanan Disita Polisi, Terancam Dimiskinkan?
Semua Aset Doni Salmanan Disita Polisi © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Quotex yang dilakukan oleh tersangka Doni Salmanan. Karo Penmas Mabes Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihaknya akan menyita semua aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan.
Lalu, apakah Doni Salmanan terancam dimiskinkan? Ketika ditanya hal tersebut, Ahmad Ramadhan menyebut semua aset Doni Salmanan yang berasal dari tindak pidana akan disita pihak kepolisian.
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," kata Ahmad Ramadhan, Rabu dini hari (9/3/2022).
Advertisement
1. Berkoordinasi dengan PPATK
Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, pihaknya masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana Doni Salmanan.
"Nanti kita lihat, nanti kita akan koordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut, yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana. Telah diberikan ke siapa, akan kita lakukan penyitaan, aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," katanya.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Akan Lakukan Penyelidikan
Kemudian Ahmad Ramadhan juga menyebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut siap saja orang-orang yang menerima dana dari lelaki kelahiran Bandung itu.
"Kita akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," katanya.
3. Pasal Berlapis
Dalam hal ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Mulai dari pasal pencucian uang hingga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak cuma itu, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
4. Ancaman 20 Tahun Penjara
"Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 uu ITE, ancaman enam tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 uu no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Ahmad Ramadhan.
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
Berita Foto
(kpl/far/tdr)
Advertisement
