Setelah Diamankan Polresta Serang Kota, Pihak Dito Mahendra Berharap Nikita Mirzani Segera Disidang

Setelah Diamankan Polresta Serang Kota, Pihak Dito Mahendra Berharap Nikita Mirzani Segera Disidang
Nikita Mirzani ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Nikita Mirzani belum lama ini telah diamankan Polresta Serang Kota di depan salah satu pusat perbelanjaan. Penangkapan ini dilakukan setelah Nikita Mirzani dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra karena kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diwakilkan kuasa hukumnya, Yafet Rissy, pihaknya sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh kepolisian Serang Kota. Ia juga ingin polisi benar-benar menegakkan keadilan untuk masalah ini.

"Oleh karena ini disiarkan secara masif oleh media nasional baik tv juga online tentu Dito telah secara prinsip kami sudah bicara dengan mas Dito, mas Dito menghargai proses yang terus berjalan, dan menaruh harapan penuh pihak kepolisian akan menegakkan hukum tegak lurus," ungkap Yafet Rissy saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

1. Pihak Dito Mahendra Berharap Nikita Mirzani Segera Disidang

KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Tak hanya itu setelah dilakukan penjemputan paksa, pihak Dito ingin Nikita Mirzani segera memasuki meja persidangan. Apabila pasal yang disangkakan pada Nikita Mirzani terpenuhi, tak main-main wanita yang akrab disapa Nyai ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Tegak lurus pada ketentuan undang-undang yang berlaku dan mas Dito sebagai klien segera saja dilimpahkan kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk bisa disidangkan di pengadilan," ujarnya.

"Sebagaimana yang telah kami jelaskan itu pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 Juncto pasal 45, lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP. Hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," lanjutnya.

2. Kerugian Materi Hingga Rusaknya Reputasi

Selain hukuman penjara, juga ada denda atas kerugian materi yang dialami oleh Dito Mahendra serta rusaknya reputasi dari pelapor.

"Dan denda mencemarkan memfitnah klien kami, telah merugikan materiel bagi yang bersangkutan termasuk di dalamnya tentu merusak reputasi pribadi dan bisnis dari mas Dito Mahendra karena itu memang sesuatu yang sangat serius tuduhannya," pungkasnya.

Rekomendasi
Trending