Tak Paham Langgar UU, Tora Sudiro Beri Istri Obat Penenang

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Tak Paham Langgar UU, Tora Sudiro Beri Istri Obat Penenang Tora Sudiro - Mieke Amalia ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap karena memiliki dan mengonsumsi dumolid. Keduanya dijerat undang-undang psikotropika karena memakai obat penenang tersebut tanpa resep dokter. Yang cukup miris, ternyata Tora yang menyarankan istrinya untuk minum dumolid.


"Seperti pengakuan Mieke dan TS, saat Mieke tidak bisa tidur, suami menyarankan dan berikan setengah butir untuk digunakan. Baru digunakan lima bulan terakhir. Dan digunakan dua hari lalu," ujar Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di lantai dua gedung Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).


Karena tindakanya, Tora Sudiro terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu Mieke sudah dibebaskan karena tidak terbukti menyimpan pil dumolid. Pasangan Tora dan Mieke memiliki 4 strip pil dumolid yang dibeli seharga Rp 1 juta dan sudah habis 1 strip.


Tora Sudiro sempat memberikan dumolid untuk istrinya yang juga sulit tidur. ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom SukaryaTora Sudiro sempat memberikan dumolid untuk istrinya yang juga sulit tidur. ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

"Seperti sudah disampaikan, TS terkena pasal 62 UU Psikotropika nomor 5 undangan terapan 5 tahun dan denda 100 juta," ujarnya.


Yang lebih miris ternyata selama mengonsumsi pil dumolid, Tora mengaku tidak tahu bahwa obat tersebut termasuk psikotropika terlarang. Dengan jadwal Tora Sudiro yang cukup menguras energi, ia memakai obat tersebut agar bisa beristirahat.


"Dia sama sekali tidak memahami melanggar UU. Dia berpikir gimana caranya biar bisa tidur dan bisa beraktifitas," tandasnya.



(kpl/abs/sjw)

Reporter:

Adi Abbas Nugroho

Rekomendasi
Trending