Tamara Tyasmara Sebut Mendiang Anaknya Lihat Langsung saat Angger Dimas Lakukan Penganiayaan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Tamara Tyasmara Sebut Mendiang Anaknya Lihat Langsung saat Angger Dimas Lakukan Penganiayaan
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Tamara Tyasmara membenarkan kalau pernah melaporkan mantan suaminya Angger Dimas atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut dibuat di Polsek Menteng pada November 2023 lalu.

"Itu benar, tapi udah lama sekali itu 2021. Itu lapornya udah lama, sekarang fokusnya untuk Dante aja dulu," ucap Tamara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024).

"Sempet laporkan dan lapornya udah lama sekali. Itu lapornya aku inget itu visumnya tahun 2021, lapornya November 2023 lanjut lapornya. Awalnya udah lapor juga 2021," Tamara menambahkan.

1. Penganiayaan Terjadi di 2021

Kejadian penganiayaan itu memang terjadi pada 14 Februari 2021 silam, saat Tamara dan Angger Dimas merayakan ulangtahun Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak mereka.

Saat itu, status antara Tamara dengan Angger Dimas sudah tidak lagi suami istri, tapi ada cekcok dan adu mulut hingga berujung pemukulan yang dilakukan Dimas.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Mendiang Anak Menyaksikan Kejadiannya

Saat terjadi penganiayaan di salah satu hotel di kawasan Menteng itu, Tamara menyebut kalau mendiang anaknya, Dante melihat secara langsung perbuatan yang dilakukan Angger Dimas.

"Dante ada disitu tetapi Dante gak kena. Cuma lihat," kata Tamara.

3. Tak Mau Membahas Lebih Detail

Sayangnya, Tamara tidak mau bicara lebih jauh soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya itu. Tamara untuk saat ini ingin mengawal kasus kematian anaknya yang diduga ditenggelamkan mantan kekasihnya, Yudha Arfandi saat sedang berenang.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan masih terus mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Angger Dimas terhadap Tamara. Angger Dimas dipolisikan terkait tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau penganiayaan pasal 335 ayat 1 dan/atau 351 KUHP.

"Sekarang fokusnya untuk Dante aja, jadi gak mau bahas masalah rumah tangga yang lalu karena udah lama banget 2021," Tamara menutup.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/aal/dyn)

Rekomendasi
Trending