Todung M Lubis: Bebasnya Erwin Arnada, Kemenangan Pers

Todung M Lubis: Bebasnya Erwin Arnada, Kemenangan Pers Erwin Arnada

Kapanlagi.com - Bebasnya mantan Pemred (Pemimpin Redaksi) majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, dianggap sebagai kemenangan kebebasan pers. Menurut kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis, Mahkamah Agung telah memakai Undang-Undang Pers sebagai bahannya."Ini yang menang bukan semata-mata Erwin Arnada. Tapi kita juga bersyukur dia juga dibebaskan. Tapi yang menang adalah kebebasan pers. MA sekali lagi mengatakan bahwa UU Pers harus digunakan dalam setiap kasus yang menyangkut pers. Jadi tak bisa digunakan dengan UU lain," ujar Todung Mulya saat ditemui usai mendampingi kliennya, Erwin Arnada, keluar dari lembaga pemasyarakatan, Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (24/6).Erwin sendiri sempat ditahan karena dianggap menggunakan UU Susila. Hal tersebut tentu sangat berbeda dengan penerapan UU Pers."Ini kan dikenakan delik susila. Dan delik susila itu di luar jangkauan dewan pers. Jadi menurut saya, sekali lagi Mahkamah Agung mengenakan UU Pers sebagai lex spesialis dibandingkan UU yang lebih umum. Dan ini sebuah preseden yurisprudensi yang sangat bagus, semakin diperkuat dan sangat bersyukur dan memberikan apresiasi kepada MA yang tetap bela kebenaran," kata Todung.Erwin akhirnya dibebaskan dari Lapas Cipinang. Ia keluar dari Lapas tersebut sekitar pukul 15.50 WIB, didampingi pengacaranya Todung Mulya Lubis.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/bun)

Rekomendasi
Trending