Tuduhan Tak Terbukti, Eyang Subur Akan Laporkan Ayah Ani

Tuduhan Tak Terbukti, Eyang Subur Akan Laporkan Ayah Ani Eyang Subur @kapanlagi.com

Kapanlagi.com - Jika apa yang dilaporkan Ade Junaedi, ayah mantan istri ke-7 Eyang Subur, Anniesa atau Ani tidak dapat dibuktikan, rencananya, pihak Subur akan melaporkan Ade dengan pasal pencemaran nama baik.
"Kalau apa yang dilaporkan pak Ade tidak bisa dibuktikan, kita akan berbalik melaporkan karena pencemaran nama baik," terang Made Rahman Marasabessy, pengacara istri Eyang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6).

Eyang SuburEyang Subur


Menurutnya, apa yang menjadi jawaban Ani atas pertanyaan tim penyidik mengindikasikan bahwa tuduhan dari ayahnya tidak benar. Sebab sebelum menikah, Ani sudah terlebih dulu mengabarkan dan meminta izin kepada orangtuanya.
"Bahwa kalau dikatakan melarikan tanpa izin, sebenarnya ibu Ani tidak pernah dilarikan. Ibu Ani sendiri pada saat dilamar oleh Eyang telah direstui oleh orangtuanya," paparnya.
Diteruskan, Ani sempat memberikan dana kepada ayahnya untuk pelaksanaan acara selamatan pernikahan. Bahkan, sebelum menikah pada tanggal 4 Desember 2005 lalu, Ani juga sudah mengabarkan orang tuanya lewat telepon tentang pernikahan.
"Itu pemberitahuan bukan izin, karena izin sudah dilakukan sebelum itu. Akhir Oktober 2005," tutup Made.
 
Simak juga:
Ani, Mantan Istri ke-7 Eyang Subur, Diperiksa Polda Metro Jaya
Diperiksa Polda, Jawaban Istri Ke-7 Subur Mentahkan Tuduhan Ayahnya
Arya Wiguna Menolak Disamakan Dengan Eyang Subur
Adi Bing Slamet: Eyang Subur Silakan Nyapres di Alam Gaib
Adi Bing Slamet: Demi Allah! Kasus Subur Bukan Rekayasa
 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/aha/dis/kid)

Rekomendasi
Trending