Tuntutan Ibra Azhari, 'Copy - Paste' Dari BAP?
Ibra Azhari
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibra Azhari sebanyak 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Ibra menganggap bahwa apa yang dibacakan oleh JPU sebagai sebuah ulangan atau copy-paste dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum tentu jelas kebenarannya. "Jaksa itu copy-paste dari BAP. Sedangkan BAP itu dipertanyakan di persidangan. Saksi-saksi saja pada mempertanyakan dan satu sama lain tidak sinkron. Jadi seharusnya jaksa menganalisa di fakta persidangan. Kami akan mematahkan argumentasi itu. Terus terang kita kecewa sekali. Jaksa penuntut hukum tidak mengurai secara jelas," ujar kuasa hukum Ibra, Kesanta Tarigan, SH, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/3). Sementara itu, kuasa hukum Ibra lainnya, Deddy Mulyadi Muis, SH, mengatakan jika tuntutan yang diberikan kepada Ibra adalah sesuatu yang wajar. Namun, ada baiknya jika tuntutan tersebut didasari dengan fakta hukum yang jelas. "Untuk Ibra, saya anggap hal yang wajar tuntutan jaksa. Tapi apakah sesuai dengan fakta hukum. Saya nggak mempersoalkannya. Kalau saya melihat tuntutan jaksa terlalu jauh. Jaksa tidak melihat adanya unsur hukum karena tidak diuraikan. Mereka hanya mengglobalkan. Apakah unsur terpenuhi apa tidak. Ibra tidak pernah memegang apalagi menguasai. Dan ini nggak masuk dalam tuntutan," papar Deddy.Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/bun)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
